LENSAKITA.ID-KENDARI. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, berhasil meringkus seorang pria Inisial D (28) pelaku pencurian HP dirumah korban yang ada di Jalan Mekar Indah Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya pada tanggal 08 Mei 2022 sekitaran jam 02.00 Wita bertempat di Jalan Mekar Indah Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari. Korban sedang istirahat di rumahnya, kemudian pada pukul 03.00 Wita suami korban terbangun dan menemukan keadaan rumahnya sudah berantakan.
“Sehingga suami korban langsung mengecek dan mengetahui bahwa barang-barangnya telah hilang yakni 5 unit HP. Sehingga dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar dua puluh juta rupiah” kata Fitrayadi pada awak media, Kamis (23/06/2022).
Lebih lanjut Fitrayadi menjelaskan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Edi Sabara Kelurahan Korumba Kota Kendari, pada Kamis (23/06/2022) sekitar pukul 15.00 Wita,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, jika tersangka D tersebut merupakan tersangka yang baru saja keluar dari Lapas setelah menjalani hukuman TP. Pencurian eletronik.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (2) Kuhp Subsider Pasal 480 Kuhp, dengan hukuman selama 9 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id