LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuian atalis Knalpot mobil milik PT. Trans Indonesia Superkoridor (TIS).
Pelaku berinisial DA (32) dan MNF (35) melakukan aksinya di Jalan. di Penjaitan, Kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dalam keterangannya, Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, awalnya pada hari kamis (5/10) sekitar pukul 17.30 Wita. Mobil lapangan milik PT. Trans Indonesia Superkoridor dengan merk Daihatsu grand Max diparkir halaman Kantor.
Dan sekitar pukul 22.00 Wita, Lanjut Faturrahman, korban masih didalam Kantor dan sekitar pukul 23.00 Wita korban pulang dan melihat mobil masih terparkir di halaman kantor.
“Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wita tim lapangan akan memakai mobil tersebut dan saat mesin di hidupkan, terdengar bunyi kenalpot tidak seperti biasanya dan setelah dikroscek ternyata katalis Knalpot mobil tersebut sudah hilang,” ucap Faturrahman pada awak media, Sabtu (07/10/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka. Dan setelah lokasi tersangka diketahui, kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku DA di Rental Ode-Ode Jl. Martandu Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari dan Mengamankan MNF di Kediamannya di Jl. Kampung baru Kel. Andonohu Kec. Poasia Kota Kendari.
“Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 2 pasang katalis Kanlpot Mobil Grand Max, 3 buah kunci pas berukuran 10, 12, dan 14 berwarna Silver, 1 buah baju berwarna merah, 1 buah celana pendek berwarna hitam, 1 buah topi berwarna abu-abu merah, 2 buah Handphone berwarna hitam dan Grey, 3 lembar uang tunai Rp. 300.000” tuturnya.
Faturrahman juga menuturkan, berdasarkan hasil Introgasi pelaku, DA mengakui benar telah melakukan pencurian tersebut dengan cara merayap ke bawah kolong mobil incaran nya. Kemudian menggunakan kunci Pas yang berukuran 10, 12, dan 14, lalu membuka baut Knalpot tersebut.
“Setelah berhasil melakukan aksinya DA kemudian menjual barang hasil kejahatannya kepada MNF dengan mendapatkan keuntungan Rp.1.500.000 1 buah knalpot,” pungkasnya.
Sedangkan pelaku MNF kata Faturrahman, pelaku mengakui telah membeli Knalpot hasil kejahatan dari DA seharga 1.500.000. Lalu di jual kembali oleh MNF di daerah Jawa dengan cara dikirim melalui Expedisi dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000.
Faturrahman juga memambahkan, pelaku MNF mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian sebanyak 8 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari. Dan saat ini pihak kepolisian masih dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lainnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id