Lensakita.id-Kolaka Utara, Jajaran Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A (35) asal Desa Beringin Kec. Ngapa Kab. Kolaka Utara beserta barang bukti jenis Narkotika, Senin (22/02/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / II / 2021 / Sultra / Res Kolut / SPKT tanggal 23 Februari 2021.
Kasubbaag Humas Polres Kolut, Kompol Ibrar,mengungkapkan pelaku Inisial A tersebut diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat,terkait adanya kepemilikan barang haram tersebut dari pelaku.
“Jadi saat kami mendapatkan informasi bahwa pelaku inisial A sering menggunakan Narkotika yang diduga jenis Shabu sehingga atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke Desa Beringin Kec. Ngapa Kab. Kolut.”Ungkap Kompol Ibrar,Rabu (25/02)
Lanjut Kompol Ibrar mengatakan, Sekitar Pukul 23.30 Wita, Tim Sat Resnarkoba sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Inisial A sedang memiliki, menguasai dan menyimpan 1 sachet narkotika diduga jenis shabu dan dari hasil penangkapan tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Kolut melakukan penggeledahan disalon saudara A dan menemukan barang bukti.
“untuk barang bukti tersebut yang diamankan yakni, 2 (dua) Shacet plastik bening kosong bekas pakai, 2 (dua) set alat hisap shabu/bong, 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks kaca, 4 (empat) sachet plastik bening kosong bekas pakai, 1 (satu) buah korek api gas warna bening yang terangkai dengan sumbu jarum suntik, 1 (satu) batang pipet plastik warna putih, 2 (dua) buah silet bertuliskan dorcun, 1 (satu) buah kotak plastik berwarna hitam, dan terahir 1 (satu) Unit Hp merk vivo Warna hitam dengan SIM card,”tuturnya
Kompol Ibrar juga menambahkan Saat ini Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Jadi untuk pelaku Inisial A ini terancam pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara 5 Tahun keatas.”Tutupnya
Laporan – Asran