LENSAKITA.ID-KENDARI. Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua pria masing – masing berinisial HS (42) dan SS (33) atas penyalagunaan obat terlarang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,82.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, menjelaskan setelah mendapat Info dari masyarakat bahwa diseputaran Jalan. Prof. Muh. Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. Bahwa sering terjadi Peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Dengan informasi tersebut kata Jupen, Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan Penyelidikan. Sehingga pada hari Rabu (30/03) sekitar pukul 16.30 Wita bertempat didalam rumah HS di Jalan. Prof. Muh. Yamin Kel. Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari. Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan pelaku HS bersama SS.
“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menemukan barang bukti berupa 7 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,82 gram,” kata Jupen yang juga didampingi oleh Ps Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Jum’at (01/04/2022).
“Dimana 2 paket Shabu terbungkus potongan plastic warna hitam ditemukan dikantong celana sebelah kanan HS dan satu paket Shabu ditemukan dikantong celana sebelah kiri HS. Kemudian 3 paket Shabu ditemukan dalam dompet warna orange dan 1 paket Shabu ditemukan dalam tas warna coklat,” lanjut Jupen.
Kabag Ops Polresta Kendari ini juga mengungkapkan, tersanka SS mengaku menerima Shabu dari lelaki HS, kemudian diberikan kepada Tersangka HS untuk dijual kepada seseorang lelaki yang mengaku berasal dari Kab. Konut
“Kedua tersangka mengaku sudah dua kali menerima Shabu dari lelaki HS, pertama sekira tanggal 23 Maret 2022 dan berhasil dijual kepada seorang lelaki yang mengaku dari Kab. Konut, kemudian tgl 30 Maret 2022 direncanakan dijual kepada lelaki yang sama, belum sempat dijual dan ditangkap Tim Opsnal ResNarkoba Polresta Kendari,” bebernya.
Ia juga menambahkan jika kedua tersangka dijanjikan masing-masing akan mendapatkan Rp.500.000 oleh HS bila berhasil menjual Shabu tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, maka HS dan SS di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup,” tutup Kabag Ops Polresta Kendari.
Laporan – Samsul