LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kepala Kepolisian Resor Kolaka Utara Polda Sultra, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, memimpin secara langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu orang personil Bintara Polres Kolaka Utara berinisial Briptu AP yang telah terbukti melakukan Pelanggaran kode Etik Profesi Polri, yang digelar di Lapangan apel Mapolres Kolaka Utara, Senin (05/02/2024) pagi.
Kegiatan upacara pelaksanaan PTDH tersebut juga turut dihadiri, Wakapolres Kolaka Utara, Para Kabag, Kasat, Perwira dan seluruh personil Polres Kolaka Utara.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan bahwa pelaksanaan Upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sangsi bagi personil Polri yang telah terbukti dan Sah melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran kode Etik yang dilakukan Briptu AP tersebut adalah anggota tersebuit telah lalai dalam menjalankan tugasnya atau tidak pernah masuk kantor selama lebih dari 1 bulan berturut-turut (mangkir),” ujar AKBP Arif Irawan.
Kapolres Kolaka Utara, ini juga mengingatkan kepada seluruh personil Polri Khususnya Polres Kolaka Utara, kiranya ini dijadikan contoh dan pembelajaran bagi kita semua, Ambil hikmah serta jadikan renungan pelajaran juga intropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada aturan dan SOP yang ada.
“Sekali lagi Saya mengajak kepada para PJU serta seluruh personil Polres Kolaka Utara bahwa pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdikan diri di Kepolisian RI, harus kita wujudkan dengan rasa syukur, dan bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala bentuk pelanggaran baik yang kecil maupun yang besar ,” tutup AKBP Arif Irawan.
Laporan : Lensakita.id