LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Dewan Perwakilan Masyarakat untuk Hukum dan Pertambangan (DPM-Hutan) Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali menyoroti tindakan direksi PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang tidak menyalurkan dana kompensasi kepada sebagian masyarakat yang berhak untuk menerima kompensasi tersebut, diketahui bahwa kompensasi merupakan salah satu implementasi dari Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang wajib diberikan kepada masyarakat selama perusahaan melakukan kegiatan penambangan khususnya di Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan.
Perihal penahanan penyaluran dana kompensasi oleh direksi PT. GMS itu terkuak saat sebagian masyarakat mengaku tidak mendapatkan hak kompensasinya pada bulan Maret tahun 2022 lalu. Olehnya itu, Ketua DPM-Hutan Laonti Muhammad Roy, dalam keterangan persnya memberikan kritikan keras terhadap sikap direksi PT. GMS yang dinilai telah melenceng jauh dari kesepakatan yang sebelumnya telah dimuat dalam Nota Kesepahaman/MoU.
Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa setiap Perseroan Terbatas (PT) dituntut untuk melaksanakan realisasi CSR dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana ketentuan Pasal 1 dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Putra kelahiran Laonti ini menambahkan bahwa ketentuan CSR dan TJSL tersebut diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Terbatas (PT).
“Selain melanggar Nota Kesepahaman/MoU dengan Masyarakat, PT. GMS diduga telah melanggar ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang PT, bahkan lebih rinci dijelaskan dalam PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang TJSL, dalam PP 47 itu dijelaskan bahwa setiap Perseroan Terbatas yang bergerak dalam pengelolaan SDA wajib untuk melaksanakan CSR dan TJSL” ungkap Roy (sapaan akrabnya).
Lanjut Roy “Sangat keliru jika direksi PT. GMS menahan penyaluran kompensasi kepada sebagian masyarakat bahkan dengan dalih dan alasan apapun, sebab kompensasi adalah hak masyarakat yang menjadi kewajiban bagi PT. GMS dan tidak bisa dikaitkan dengan persoalan apapun. Selama penambangan berlangsung maka selama itu juga masyarakat berhak menerima kompensasi” tegasnya.
Masih di tempat yang sama, Ketua IPPEAMALA Anhar juga menyayangkan sikap direksi PT. GMS yang tidak menyalurkan sebagian kompensasi kepada masyarakat. Padahal penyaluran kompensasi itu adalah kewajiban PT. GMS. Dirinya mendesak agar direksi PT. GMS segera menyalurkan dana kompensasi tersebut.
Anhar juga menambahkan bahwa tindakan PT. GMS ini dinilai akan menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dan berujung pada konflik horizontal, sehingga dirinya juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera memberikan sanksi kepada PT. GMS sesuai ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Ia menegaskan, pihaknya mengingatkan agar PT. GMS segera mempersiapkan semua kebutuhan penambangan secara matang sebelum memasuki musim penghujan. Menurutnya, aktivitas penambangan di musim penghujan tidak menutup kemungkinan dapat kembali mencemari air laut.
“Direksi PT. GMS harus segera menyalurkan kompensasi yang ditahan kepada sebagian masyarakat, sebab hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan memicu lahirnya konflik horizontal. APH dan instansi berwenang mestinya segera memberikan sanksi administrasi kepada PT. GMS terkait dugaan pelanggaran terhadap implementasi CSR/TJSL” tutup Anhar.
Laporan – Samsul