LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar acara penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara, Selasa,(11/4/2023).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung Asisten I Mukhlis Bachtiar, S.Pi.,M.P mewakili Pj Bupati Parinringi, S.E.,M.Si, serta dihadiri oleh beberapa OPD lingkup Pemda Kolaka Utara, Forkopimda, serta keluarga penerima manfaat.
Dalam kesempatan tersebut Mukhlis Bachtiar menjelaskan, acara tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari CPP kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu kata Mukhlis Bachtiar, Pemerintah melalui program ini bertekad untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, akibat inflasi yg disebabkan kenaikan BBM dan Bulan Suci Ramadhan.
“Bantuan pangan beras ini akan disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia yang terletak di Kecamatan Lasusua dan Kecamatan Ngapa,” kata Mukhlis Bachtiar dalam sambutannya.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kolaka Utara Sainal, mengungkapkan,jumlah penerima Bantuan Pangan Beras di Kolaka Utara sebanyak 13.790 KPM.
“Jadi untuk KPM melalui kantor Pos Lasusua sebanyak 6.205 KPM, sedangkan di kantor Pos Lapai sebanyak 7.585 KPM. Jadi total keseluruhan sebanyak 13.790 KPM,” ucapnya.
Lebih lanjut ia juga mejelaskan, untuk KPM nantinya akan di bagi tiga tahap, tetapi kata Sainal, untuk tiga tahap tersebut belum ada petunjuk secara jelas dari pemerintah pusat. Apakah yang menerimah saat ini masih tetap ataukah digilir lagi dengan mana yang baru.
“Jadi bantuan ini diberikan kepada keluarga yang diangga kurang mampu, sehingga dengan bantuan pangan beras tersebut di harapkan dapat bermanfaat bagi yang menerima,” cetusnya.
Sementara itu Kepala Pos Lasusua Suhardi Bahim juga menjelaskan bahwa, untuk jadwal penerimaan KPM berupa bantuan pangan beras tersebut mulai besok Rabu 12 April 2023. Ada pun jadwal pembagiannya meliputi sebagai berikut :
- Tanggal 12 April di Kecamatan Wawo dan Ranteangin.
- Tanggal 13 April di Kecamatan Tiwu dan Katoi
- Tanggal 14 April di Kecamatan Lambai
- Tanggal 15 April di Kecamatan Kodeoha
- Dan terakhir tanggal 16 April di Kecamatan Lasusua
“Jadi ini sistem penerimaannya ini sistem aplikasi yang kami pake yaitu biro kas seperti saat penerimaan BLT,” jelasnya.
Selain itu juga Kepala Pos Lasusua ini juga menambahkan, jika ada masyarakat yang namanya terdaftra akan tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia maka ada dua opsi yakni. Yang bersangkutan sisa dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di desa setempat.
“Dan yang kedua jika yang bersangkutan berada di luar kota atau tidak berada di Kabupaten Kolaka Utara, maka keluarganya berhak mewakilinya dengan dibuktikan surat Kartu Keluarga dan KTPnya,” tutupnya.
Laporan : Asran