LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan pemusnaan barang bukti (BB) yang telah memilik kekuatan hukum tetap yakni BB 44, 89 gram narkotika jenis sabu dan ganja, serta 22 BB perkara lainnya, yang di laksanakan di halaman kantor Kejari Kolut, Rabu (09/11/2022).
Kajari Kolaka Utara, Henderina Malo merinci menjelaskan, BB bukti yang di musnakan berupa BB dari hasil pengadilan yakni dari 33 perkara. Seperti perkara kasus pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, penipuan dan paling banyak adalah perkara Narkotika berupa sabu-sabu dan ganja.
“Kami sudah melakukan pemusnahan yakni 44, 89 gram narkotika jenis sabu dan ganja dengan cara di blender, lalu di kuburkan. Dan BB lainya kami hancurkan dengan cara di bakar, sedangkan yang berupa senjata tanjam (Sajam) di potong-potong dengan menggunakan gurinda,” kata Henderina pada awak media.
Sekedar di ketahui, untuk jenis perkara dan jumlahnya yakni :
- Narkotika jenis shabu dan ganja sebanyak 22 perkara
- Penganiayaan, pembunuhan dan kekerasan sebanyak 10 perkara
- Pemalsuan surat sebanyak 1 perkara
- Pencurian sebanyak 5 perkara
- perjudian sebanyak 2 perkara
- pencabulan sebanyak 2 perkara
- pertambangan sebanyak 1 perkara
Laporan : Asran