LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Sebanyak 67 Kepala Desa (Kades) terpilih di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 30 April 2023 kemarin. Akhirnya resmi di lantik oleh Pejabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) Parinringi, SE.,M.Si, di Islamic Center Masjid Agung Kolut, Selasa (13/06/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Parinringi menjelaskan bahwa, Kepala Desa adalah merupakan ujung tombak dalam system penyelenggaraan Pemerintahan di Negara tersebut. Sebab dari itu Kepala Desa dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih, sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
“Karena itu pula, peran dari Kepala Desa pada posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Parinringi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas yang cukup berat diemban oleh Kepala Desa, mestinya dibantu oleh segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama menyelenggarakan Otonomi Desa tersebut dalam usaha mancapai kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, setelah dilantiknya Kepala Desa terpilih pada hari ini, saya mengajak segenap warga masyarakat Desa untuk mendukung dan membantu Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan tugasnya.
“Marilah bahu-membahu dalam menggali potensi yang ada untuk membangun Desa tempat tinggal kita, lupakan perbedaan yang mungkin muncul selama proses pemilihan Kepala Desa kemarin, untuk menyongsong masa depan yang lebih baik sesuai dengan harapan kita bersama,” tambahnya.
Untuk itu, mantan Wakil Bupati Konawe ini juga menyampaikan beberapa pesan kepada Kepala Desa terpilih, yakni pertama, segera pelajari dan pahami tugas, kewajiban dan wewenan saudara sebagai Kepala Desa. Jalinlah komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pengurus kelembagaan yang ada di Desa, terutama dengan
BPD sebagai nitra pernerintah Desa.
“Kedua, setelah pelantikan ini, hendaknya saudara Segera membenahi masalah sumber daya aparatur, Desa dan penerapan Sumber pendapatan menajemen yang baik, demi terealisasinya penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik, mandiri, maju dan tidak ketinggalan dengan desa- desa lain,” pungkasnya.
Sedangkan yang ketiga, Parinringi mengatakan bahwa. Negara telah mengucurkan Dana
Desa (DD) yang begitu besar, itu bukan untuk Kepala Desa tetapi untuk masyarakat Desa, olehnya itu ia
mengingatkan agar kepala Desa Mengelola Dana tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan warga desanya, dan membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sesuai dengan sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan pesan saya yang keempat, agar dalam melaksanakan tugas kewenangan sebagai Kepala Desa, hendaknya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan selalu berkoordinasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku instansi teknis yang membina Desa,” tutupnya.
Laporan : Asran