LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Beberapa hari terakhir masyarakat Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya di pusat ibu kota Lasusua. Diresahkan dengan hewan ternak sapi yang berkeliaran bebas di pusat kota, baik itu di daerah kawasan terbuka hijau, di pemukiman warga maupun di tempat – tempat umum.
Hal tersebut membuat kenyamanan masyarakat setempat maupun para pengendara yang melintas melihat sapi berhamburan di jalan raya merasa tergangu serta kondisi daerah kawasan terbuka hijau di penuhi oleh kotoran sapi.
Menanggapi hal tersebut Kepala dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Ramang menjelaskan, pihaknya sudah sering menertibkan sapi milik warga yang kedapatan berkeliaran di kawasan pemukiman warga maupun didaerah kawasan terbuka hijau yang ada didaerah kawasan mesjid agung Lasusua, Kecamatan Lasusua. Namun kata Ramang sapi warga tersebut tetap saja berulah kembali.
“Ini karena kurangnya kesadaran masyarakat khususnya mereka yang memiliki hewan ternak sapi tersebut,” kata Ramang pada media Lensakita.id saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (07/03/2023).
Selain itu kata Ramang, kendala yang selama ini mereka hadapi sehingga tidak adanya sangsi tegas kepada pemilik sapi yang di berikan adalah terkait tidak adanya anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kolaka Utara saat ini, dimana kata Raman yang berhak menjalankan Perda No 11 Tahun 2018 itu adalah PPNS.
Kata Ramang, Perda Bupati Kolaka Utara No 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan ketertiban umum pasal Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi “Setiap pemilik ternak wajib menjaganya jangan sampai berkeliaran di pemukiman warga dan di tempat – tempat umum,” dan sangsinya bagi pelanggar adalah maksimal 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 Juta.
Sebelumnya kata Ramang anggota PPNS Satpol-PP Kolaka Utara perna ada beberapa orang, hanya saja kartu anggota PPNS Satpol-PP tersebut sudah lama mati atau tidak berlaku lagi dan perlu di perpanjang kembali untuk bisa di gunakan kembali.
“Yang jadi persoalan hari ini adalah tidak adanya PPNS Satpol-PP, ketika kita melakukan penangkapan terhadap si pelanggar dan kita berikan sangsi, maka bisa saja kita yang di pra pradilankan kembali karena kartu anggota PPNS anggota sudah mati,” pungkasnya.
“2021 kemarin, saya sudah perna menugaskan anggota saya ke-kendari untuk mengurus perpanjangan kartu anggota PPNS, tapi setelah dari kendari katanya harus kejakarta lagi mengurusnya, karena memang yang menggeluarkan kartu PPNS ini adalah Kemenkumham RI. Tapi sampai sekarang belum juga ada yang terbit kartu PPNS anggota saya,” lanjutnya
Sehingga, saat ini lanjut mantan Kabag Umum ini, yang bisa di lakukan Satpol-PP Kolaka Utara saat ini adalah mengamankan sapi yang berkeliaran dan memberikan edukasi kepada pemilik sapi untuk tidak lagi membiarkan sapinya berkeliaran bebas di tempat umum, serta melakukan tindakan penertiban non-yustisial.
Namun demikan kata Ramang, pihaknya berharap kepada seluruh komponen masyarakat maupun stakeholder lainnya. Untuk bisa bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Sehingga Kota Lasusua yang baru saja mendapatkan penghargaan Adipura yang ke 6 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) RI bisa di pertahankan.
“Ini tugas kita kita bersama untuk menjaga daerah kita agar selalu bersih dan tentram, dan kami berharap juga bagi masyarakat pemilik ternak sapi agar bisa lebih menumbuhkan kesadarannya dalam beternak hewan berupa sapi, jangan di lepas sembarangan apalagi di pemukiman wargan atau pemukiman umum,” tandasnya.
Sekedar di ketahui tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh Pol PP dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.
Laporan : Asran