Lensakita.id-Kolaka Utara, Laboratorium (Lab) pemeriksaan COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memiliki izin operasional dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kolut, Taufiq S. SP.,MM mengungkapkan izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI tertuang melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/9847/2020 Tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.
“Laboratorium PCR RSUD Djafar Harun sudah memiliki lisensi dari Kemenkes RI sejak 30 November 2020,” kata Sekda Kolut, Selasa (12/1/2020).
Berdasarkan Keputusan tersebut, Lab PCR RSUD Djafar Harun Kolut berada di urutan ke 224 dari 364 Laboratorium se Indonesia yang telah memiliki izin Kemenkes dengan kode Leb C.223.
Terpisah, Direktur RSUD Djafar Harun Kolut, dr. Syarif Nur, M.Kes.,Sp.OG menjelaskan selain telah mengantongi izin Kemenkes RI. Lab PCR RSUD Djafar Harun memiliki kapasitas terbesar dengan range tercepat dan teknologi Biomolekuler terbaru yang terbaik se-Sulawesi.
“Kecepatan, akurasi, dan kapasitas Lab PCR RSUD Djafar Harun selevel balai Lab Kesehatan Daerah Makssar,” terangnya.
Untuk informasi, Sebelum terbit Keputusan Kemenkes RI. Pada tanggal, 23 Juli 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengajukan surat permohonan registrasi Laboratorium Pemeriksa COVID-19 kepada Balitbang Kemenkes RI.
Surat tersebut menyatakan jika Lab RSUD Djafar Harun telah memenuhi standar sarana/prasarana, SDM, dan peralatan.
Surat Dinkes Sultra ini ditindaklanjuti oleh Kemenkes RI dengan mengeluarkan surat pada tanggal 7 Agustus 2020 dengan nomor: sr.01.07/II/3184/2020. Yang menyampaikan kepada Dinkes Sultra bahwa pemeriksaan dapat dilakukan di RS Djafar Harun Kolaka Utara sepanjang memenuhi syarat sesuai keputusan kementerian kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/405/2020 tentang jejaring Pemeriksaan COVID-19, di bawah pengawasan dan pembinaan Dinkes Sultra.
Laporan – Asran