LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (PLH Sultra) terus melakukan pengawasan terkait Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di bumi Anoa.
Melalui Bidang Investigasi Sektor Pertambangan, menemukan berbagai pelanggaran hukum terkait Pengelolaan SDA yang ada di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut) tepatnya persoalan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Blok Oheo oleh salah satu Perusahaan nickel PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PBI).
Ketua umum PLH Sultra Muh Riski, mengungkapkan, bahwa manajemen PT. PBI hanya menjanjikan Mahasiswa desa Walandawe Wiwirano. Yang telah di janjikan pihak manajemen PT PBI dalam hal ini Kepala teknik tambang (KTT) PT. PBI Umar beserta Matius selaku staf yang ada di dalam berita acara saat pertemuan antara pemuda dan Mahasiswa Desa Walandawe Wiwirano di kantor PT.PBI.
Terkait program Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), bahwa menurutnya, besar kemungkinan akan terealisasi di saat PT. PBI menjalankan penjualan ore nickel. Tapi kata Muh Riski, sudah berselang setahun pihaknya sebagai penanggung jawab dalam gerakan tersebut belum mendapat konfirmasi.
“Yang telah dijanjikan Oleh PT PBI dalam hal program pendidikan kami menganggap PT. PBI telah melanggar aturan yang telah disepakati dalam berita acara,” pungkasnya.
Selain itu lanjut Muh Riski, pihaknya telah melakukan berbagai investigasi dan banyak dari temuannya yang mengarah kepada pelanggaran hukum.
“Sebut saja proses penambangan yang di lakukan di luar kawasan produksi, bisa dikata ini di luar IUP. Mengacu dari titik koordinat aktivitas pertambangan yang dilakukan itu berada diluar batasan IUP, dan bukti audio visual serta titik koordinat dari hasil investigasi kami,” ungkapnya.
Ia juga mebegaskan, PLH Sultra telah memasukan laporan ke Polda Sultra, dan sekaligus akan mengawal bentuk pelanggaran yang dinilai sangat merugikan negara itu.
“Kami selaku lembaga pemerhati daerah, ini adalah langkah kami di dalam menertibkan dan menegakkan supremasi hukum di daerah kami”, tegasnya.
Selai itu juga ia menambahkan, jika pihaknya telah menemukan adanya kebobrokan perusahaan PT. PBI yang dimana dari aktifitas pertambangannya telah mencemari lingkungan masyarakat lingkar tambang, yaitu mencemari air bersih masyarakat lingkar tambang.
“Maka dari itu laporan ini dibuat untuk menjadi rujukan meneruskan persoalan ini sampai ke Mabes Polri agar segera menindak lanjuti masalah yg diperbuat PT. PBI yang sangat merugikan,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id