Lensakita.id-Kendari, Tim Unit 2 Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Sultra Kembali membekuk seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berinisial RR ( 36 ) di Jalan Sawerigading Lorong Dolog Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga pada Rabu, 20 Januari 2021 Sekitar Pukul 00.20 Wita
Dari Tangan Tersangka RR ( 36 ) , Tim Unit 2 Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Sultra Menyita Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 26 Sachet Seberat 15,21 Gram
Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam siaran persnya yang di terima Lensakita.id ( Rabu, 20 Januari 2021 )
” Penangkapan Tersangka RR ( 36 ) , Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sawerigading, Lorong Dolog, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota kendari adanya peredaran Narkotika jenis Sabu” Beber Kombes Eka
Selanjutnya Kata Kombes Eka, Berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Unit 2 Subdit I melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka RR ( 36 )
” Kemudian Oleh Tim Unit 2 Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Sultra melakukan pengeledahan yang di saksikan oleh Ketua RT dan RW setempat dan dari hasil pengeledahan ditemukan di dalam Kamar, tepatnya di dalam sarung bantal yang disusun di atas lemari kayu sebanyak 26 Sachet plastik berisi paket narkotika jenis sabu Seberat 15,21 Gram serta menemukan barang bukti lainnya ” Ungkap Kombes Eka
Kemudian Kata Kombes Eka, Tim melakukan interogasi Terhadap tersangka RR ( 36 ) , dan Dari keterangan Tersangka, Ia Mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang di kota Kendari, Setelah itu dilakukan pengembangan namun pada saat tersangka RR ( 36 ) melakukan komunikasi kepada Inisial ” IB ” akan jaringan komunikasinya tidak aktif
” Tim Kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut ” Pungkas Kombes Eka
Untuk di Ketahui, Modus Operandi Tersangka RR ( 36 ) dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu dengan mengunakan cara sistem tempel
Dan Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya, Tersangka RR ( 36 ) akan diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan – Ismar