Lensakita.id-Bombana, Sat Resnarkoba Polres Bombana menangkap seorang warga Kolaka Bernama Arifin Nur Cahyo Alias Apping ( 28 ) saat mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di sebuah Rumah di Kelurahan Kasabolo Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana
Penangkapan Tersangka Arifin Nur Cahyo (28 ) di lakukan Sat Resnarkoba Polres Bombana di bawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Bombana Iptu Muh Salman pada Selasa, 12 Januari 2021 sekitar Pukul 17.47 Wita
Setelah di geledah, dari saku kecil kantong celana sebelah kanan tersangka di temukan 5 Bungkus narkotika jenis sabu dan di celana dalam tersangka di temukan 8 Bungkus Narkotika Jenis Sabu dan Selain menemukan Narkotika Jenis Sabu, Tim Resnarkoba Polres Bombana juga menemukan satu set Alat Isap Sabu / Bong, Uang Sebanyak 1 Juta Rupiah serta satu Unit Handphone Merek Vivo.
Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran pers yang di terima Lensakita.id ( Kamis, 14 Januari 2021 )
” Total Jumlah Narkotika Jenis Sabu yg berhasil di sita sebanyak 13 Sachet Seberat 12,51 Gram ” Beber Kombes Eka
Selanjutnya Kata Kombes Eka, Tersangka bersama Barang Bukti diamankan di Polres Bombana untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan Kasus .
” Modus Operandi Tersangka dengan sengaja , memiliki , menguasai,menyimpan, menyediakan dan memperjual belikan Narkotika jenis sabu ” kata Kombes Eka
Untuk di Ketahui, Tersangka Arifin Nur Cahyo ( 28 ) akan di kenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Laporan – erik