Lensakita.id-Kolaka Utara, Kisruh sengketa lahan masyarakat di desa Pitulua kecamatan Lasusua Kolaka Utara belum menemui titik temu. Setelah proses musyawarah antar 2 kelompok masyarakat dilaksnakan yang di mediasi oleh pemerintah desa beserta badan perwakilan desa dilaksanakan pada hari sabtu 13 Februari 2021,diaula kantor desa pitulua.Selasa (16/02/2021)
Berdasarkan penelusuran media ini, lahan seluas 60 ha yang menjadi obyek saling klaim oleh 2 kelompok masyarakat ini ternyata masuk dalam wilayah Kawasan hutan Produksi Terbatas.
Salah satu kelompok masyarakat yang merasa keberatan dengan penguasaan lahan oleh Hamka Cs mempertanyakan mengapa sampai lahan yang dikuasai sangat luas dan apa yang menjadi pegangan kelompok Hamka sehingga mengklaim lahan tersbut. Ardi sebagai mantan kepala desa tahun 2004 – 2010 yang sempat hadir pada pertemuan tersebut ikut angkat bicara mengatakan “sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa pitulua dia tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah di daerah Labuandala karena dia tau bahwa wilayah tersebut masuk dalam Kawasan hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas” dan pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Muhsin salah satu mantan kepala desa setelah periode Ardi.
Hamka Cs sebagai kelompok yang digugat melalui salah satu anaknya Ency yang hadir pada saat musyawarah mengatakan bahwa ayahnya yang sejak awal membuka lahan di labuandala, dan kata Ency saat ini ayahnya telah membagi lahan tersebut kepada beberapa orang warga pitulua dengan luasan 2 ha kepada masing masing orang yang dimaksud.
“ Mengapa saat kami telah memiliki Surat Keterangan pengolahan Tanah yang diberikan Kepala Desa Pitulua baru banyak yang muncul menggugat dan mau membagi lahan kami”,ungkap Ency dengan suara agak sedikit bergetar.
Lanjut kata Ency anak dari Hamka Cs juga menambahkan” bahwa surat pengolahan lahan yang kami terima dari kepala desa pitulua itu sah karena dibubuhi tanda tangan, cap stempel dan nomor surat, jadi alasan apa lagi sehingga kami mau digugat oleh masyarakat yang lain.”tegasnya
“Jika ada masyarakat yang keberatan dengan lahan yang di klaim oleh kelompoknya maka seharunya mereka keberatan kepada kepala desa pitulua yang telah mengeluarkan surat keterangan pengolahan lahan itu kepada kami jangan malah kami yang dianggap lawaan kami hanya bekerja dan membuka lahan dan itu diakui oleh kepala desa melalui suratnya “.pungkas ency
Sementara itu ketua BPD desa Pitulua Ahmad Yarib menuturkan Sebelum pertemuan itu diakhiri dalam acara pertemuan musyawaran antar 2 kelompok masyarakat yang di mediasi oleh pemerintah desa beserta badan perwakilan desa pada hari sabtu 13 Februari 2021 yang lalu,diaula kantor desa pitulua. Menawarkan kepada kedua belah pihak untuk membuat Tim bersama untuk turun kelapangan untuk meninjau secarau Faktual dan melakukan pengukuran.
“apakah benar lahan 60 ha yang menjadi sengketa itu benar adanya dan selanjutnya setelah tim bekerja maka akan dilanjutkan dengan pertemuan kembali secara bersama sama untuk menemukan titik temu”.kata Ahmad Yarib
Laporan – Asran