LENSAKITA.ID-KENDARI. Mantan (Eks) Pelaksana Tugas (Plt) desa morombo Kecamatan Lasolo kepulauan Kabupaten Konawe utara inisial AW. Resmi di laporkan oleh Nativistik Ruang Aspirasi Konawe Utara (NARASI Konut) di laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari T.A 2022 hingga 2023.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh HAM NARASI Konut Muhammad Gilang Ramadhan pada media Lensakita.id melalui pesan WhasApp, Minggu (13/2023).
“Melalui investigasi dan informasi yang di himpun dari masyarakat, kami menemukan keganjalan dari setiap pengadaan maupun pengeluaran dari Dana Desa (DD) tersebut mulai dari T.A 2022 hingga 2023,” ucap Gilang.
Lebih lanjut Gilang menjelaskan bahwa, dari investigasi itu berhasil menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang itu berasal dari beberapa sumber dana dan tidak bisa diyakini kewajaranya.
Selain itu juga ia menuturkan, bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eks Plt Desa Morombo. Terdata dari tahun 2022 tentang Pengadaan Sub bidang penanganan keadaan mendesak yang total anggaranya kurang lebih Rp. 248, 400,00.
Yang arah dana nya tidak di ketahui, kemudian sub bidang peternakan dan pertanian yang anggarannya senilai Rp 122.930.000 dan sub bidang pendidikan senilai Rp.53. 600.000 dan masih banyak lagi anggaran yang perealisasian yang tidak di ketahui sama sekali.
“Iya benar hari ini kami bertandang ke Kejati Sultra sekaligus pelaporan Karena ada nya dugaan Tipikor oleh Eks Plt desa morombo inisial AW yang sebelumnya telah di laporkan di Kejari pada Juli kemarin ” ucap Migan sapaan akrab Muh Gylang Ramadhan.
Tidak hanya itu, migan juga menduga bahwa Eks Plt Desa Morombo tersebut kebal hukum, karena menurutnya. Setelah di laporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sampai saat ini Eks Plt tersebut belum di sentuh hukum.
“Jadi kami menduga kuat bahwa Eks Plt Desa Morombo ini kebal hukum, karena pada bulan Juli kemarin kami telah melaporkan di Kejari Konawe sampai saat ini juga belum jawaban yang kami harapkan” ucap migan putra daerah asal morombo tersebut.
Lebih lanjut kata Migan, Eks Plt Desa Morombo tersebut sudah di laporkan di Kejati Konawe pada bulan Juli kemarin akan tetapi belum ada juga jawaban dari laporan tersebut. Apa karena mungkin Kejari Konawe belum menindak lanjuti atau mungkin Kejari Konawe mempunyai relasi yang baik dengan terduga sehingga lahir ketidakmampuan untuk mempresure laporan tersebut.
Sehingga ia berharapa kepada instansi Kejati Sultra agar segera menyidik dan menetapkan Eks Plt Desa Morombo inisial AW sebagai tersangka yang diduga telah menyalahgunakan jabatan guna memperkaya diri sendiri (Abuse Of power).
“Jadi kami akan tetap mengawal kasus ini sampai benar-benar di jadikan tersangka, dan kekecewaan kami ke Kejari Konawe semoga tidak sama ke Kejati Sultra. Karena kami yakini Kejati Sultra masih menjaga integritas dan kemudian benar-benar menegakkan supremasi hukum,” tutup Migan.
Laporan : Lensakita.id