LENSAKITA.ID-KENDARI. Satuan Reserse Krimina (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus seorang bocah inisial EBO (17) yang masih duduk di bangku pelajar SMK di Kendari atas tindak pidana pencurian knalpot motor.
Pelaku EBO tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian Polresta Kendari pada hari sabtu (26/03) Pukul 22.00 Wita, di Jalan Tupai, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Sulawei Tenggara (Sultra).
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, menjelaskan saat menjalankan aksinya pelaku di bantu oleh temannya inisial RO mencuri knalpot motor di salah satu kos di kendari pada malam hari tepatnya pada sabtu (26/03) sekitar jam 04.00 wita. Jalan Sepakat Kost Arafah Kelurahan Lalolara Kecamatan kambu Kota kendari.
“Jadi pelaku ini setelah mendapatkan target disalah satu rumah kos. Ada beberapa motor yang sedang diparkir didalam halaman rumah kos tersebut, kemudian EBO dan RO turun dari motor dan mendekati asrama tersebut dan saat itu ternyata pintu pagar asrama tidak dalam keadaan terkunci, melihat kondisi tersebut pelaku kemudian masuk sambil membawah kunci-kunci untuk membuka knalpot motor yang sedang diparkir dihalaman asrama tersebut, dan berhasil mengambil 6 knalpot motor milik korban.
“Setelah berhasil mengambil knalpot motor, EBO dan RO pergi ke rental PS untuk menyimpan terlebih dahulu 6 buah kanlpot motor tersebut,” kata Jupen pada awak media, (30/03/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari kendari ini juga mengungkapkan, setelah 6 buah kanlpot motor berhasil di amankan pelaku EBO dan RO. Pelaku lalu menjual melalui media sosial atau melalui Facebook.
“Jadi setelah barang tersebut mereka aploud di facebook untuk di jual, ternyata yang pembelinya adalah milik korban sendiri,” tandasnya.
Sehingga lanjut Jupen, dari laporan korban tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni EBO, sementara untuk RO saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polresta Kendari berubah :
- 6 buah knalpot Sepeda Motor
- 2 buah spion sepeda motor
- 1 buah kunci pas ukuran 14
- 1 buah kunci pas ukuran 10
- 1 lembar baju kaos warna hitam
“Untuk mepertangjawabkan perbuatannya, pelaku tersebut di sangkakan dengan pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kabag Ops Polresta Kendari.
Laporan – Lensakita.id