LENSAKITA.ID-KENDARI. Seorang bocah perempuan yang berinisial AAN (13) terpaksa harus mendekam di jeruji besi. Usai melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, pada 26 Oktober 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban hendak pergi ke kampus dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Namun, lanjut Fitrayadi, pada saat korban hendak menggunakan motornya ternyata bannya kempes sehingga korban tidak jadi menggunakannya dan korban diantar ke kampus oleh sepupunya. Sedangkan sepeda motor korban diparkir di garasi dalam posisi kunci leher.
“Jadi sekitar pukul 17:00 wita korban bersama sepupunya pergi cari makan dan pulang sekitar pukul 20:00 wita dan melihat sepeda motorya tidak ada di garasi. Namun korban mengira sepupunya yang menggunakannya dan korban pun masuk kamar langsung tidur,” kata Fitrayadi pada awak media, Sabtu (05/11/2022).
Usai mengetahui kendaraan korban benar-benar telah di curi orang, pihaknya pun segera melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari.
Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan. Setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari berhasil diamankan pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda Motor Merk Honda milik korban di Jalan Mekar Baru Lorong Rajawali Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa benar pelaku telah mencuri motor milik korban dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari halaman rumah korban, kemudian pelaku menyimpan motor tersebut di hutan-hutan dekat sebuah rumah,” jelasnya.
lebih lanjut Fitrayadi menjelaskan, setelah keesokan harinya pelaku meminta tolong pengendara motor yang lewat untuk bantu mendorong sepeda motor tersebut ke bengkel dan ketika di bengkel pelaku lalu meminta di sambungkan soket motor tersebut dan menyimpannya di bengkel, dan keesokan harinya pelaku kembali menggambil kendaraan tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id