Lensakita.id-Kolaka, Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Jumsiah alias Oceng ( 36 ) di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Kolaka di Jalan By Pass BTN Puri Alam Mekongga No.7 Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka karena memiliki Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 13 Sachet Seberat 52,4 Gram
Penangkapan Tersangka di pimpin Langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Kolaka Iptu Muh Alwi Akbar pada Selasa, 12 Januari 2021 sekitar pukul 23.30 Wita.
Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran pers yang di terima oleh Lensakita.id ( Rabu,13 Januari 2021 )
” Penangkapan Tersangka Jumsiah di laksanakan pada Selasa ,12 januari 2021 sekitar pukul 23.30 wita Di jalan baypass BTN Puri Alam Mekongga No.7 Kecamatan Kolaka Kabupaten kolaka , dimana Tersangka Jumsiah ditemukan memiliki, menguasai atau menyimpan barang yg diduga Narkotika jenis Sabu ” Beber Kombes Eka
Kata Kombes Eka, selanjutnya Tersangka dan barang bukti di amankan petugas Satresnarkoba di Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk di Ketahui Tersangka,Akan di kenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan – Ismar