LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polresta) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang pria inisial HDF (22) yang merupakan seorang Mahasiswa. Atas penyelagunaan obat terkarang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 3,36.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, menjelaskan penangkapan tersangka di lakukan di rumahnya di Jalan Kakatua Kelurahan Benu-benua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
“Jadi bermula pada hari Kamis (17/03) sekitar pukul 16.30 Wita. Anggota polresta Kendari mendapatkan info dari Masyarakat bahwa di sekitar Jln. Kakatua Kel. Benu-benua Kec. Kendari Barat Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap narkotika,” kata Jupen pada awak media saat menggelar konferensi pers di :lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, kamis (24/03/2022).
“Sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 19.30 tepatnya di dalam pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan tangkap tangan terahadap HDF,” lanjutnya.
Kabag Ops Polresta Kendari ini juga menuturkan, usai di lakukan tangkap tangan di kediaman pelaku, pihak Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan terhadap Tersangka HDF, dan berhasil di temukan barang bukti (BB) berupa 3 paket di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 3,36, yang berada di dalam pembungkus rokok dalam lemari pakaian tersangka.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari milik pelaku tersebut berupa :
- 3 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 3,36 (tiga koma tiga enam) gram
- 1 buah pembungkus rokok lucky strike
- 1 buah timbangan digital
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru
“Menurut pengkuan Tersangka, bahwa tersangka ini baru pertama kali menerima paket shabu dari seorang pria yang mengaku bernama KUMIS yakni dengan cara di tempel di depan pertamina THR Jln. Budi Utomo Kel. Mataiwoi Kec. Wua-wua Kota Kendari sebanyak 3 paket shabu,” pungkasnya.
Jupen juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan diduga pelaku tersebut menjadi selaku pengedar dan pengguna Narkotika jenis Shabu. Serta tersangka mengaku menggunakan Shabu mulai sejak tahun 2017.
“Untuk pasal yang di sangkakan tersangka HDF tersebut yakni Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kabag Ops.
Laporan – Samsul