LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Seorang pelajar asal Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Mawar (Nama samaran) yang masih dibawa umur (13) mengalami kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pelaku inisial AP (20) asal Desa Pasampang, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara.
Humas Polres Kolaka Utara Aipda Arif Afandi mengungkapkan bahwa, awalnya pada tanggal 06 Januari 2024. Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (whatsapp) hingga menjalin hubungan berpacara.
Selama menjalani hubungan berpacaran lanjut Arif, pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya dengan berhubungan intim layaknya suami istri dengan korban ditempat yang berbeda. Yakni yang pertama kali di Desa Teposua dalam pondok kebun, yang kedua kalinya dilakukan di Dusun IV Loumbu Desa Powalaa Kecamatan Pakue Tengah juga di dalam pondok kebun.
“Kemudian pada saat mau melakukan hubungan intim ketiga kalinya kembali pelaku menjemput korban di Kecamatan Batuputih. Kemudian pelaku membawa korban ke salah satu tempat dan ingin melakukan hubungan intim,” kata Arif pada lensakita.id melalui pesan WhasApp, Senin (15/01/2024).
Namun setelah itu kata Arif, korban sudah tidak mau lagi berhubungan intim dengan pelaku dan korban berkata “Tidak mau ka” secara berulang kali. Tetapi pelaku terus melakukan niatnya dan korban akhirnya pasrah karena tidak berdaya.
“Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk proses selanjutnya,” ucap Arif.
Berdasarkan Laporan Pengaduan / Dumas / 03 / 01 / 2024 / Sultra / Res Kolut / SPKT Sek Pakue. Lalu kemudian dilakukan Baket tentang keberadaan pelaku dan diperoleh Informasi jika di Desa Pasampang sehingga Timsus 49 Polres Kolaka Utara dibagi 2 unit Sasaran.
“Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakue Ipda Badmar,S.H., dan beberapa personil lainnya diantaranya, Aiptu Anto Potu (Ka Timsus49), Aiptu Ashari (Kanit Reskrim), Brigadir Zulkifli (Subnit Timsus 49), Aipda Alan.P (Bhabinkamtibmas Pasampang), Bripka Paja Tampubolon (Bhabinkamtibmas Desa Powalaa),” jelasnya.
Arif juga menambahkan setelah dilakukan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya anggota kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada hari Senin (15/01) di Desa Pasampang, sekitar pukul 16:35 Wita.
“Untuk saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Kolaka Utara, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar” tutup Arif.
Laporan : Lensakita.id