LENSAKITA.ID-KENDARI. Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polreta) Kendari berhasil meringkus pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berinisial IS (33) asal kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, kejadian Curanmor terjadi pada tanggal 25 bulan januari tahun 2022 sekitar pukul 01.30 wita di Kelurahan Anggalomelai Kecamatan Abeli Kota Kendari atau wilayah hukum Polresta Kendari
“Awalnya pelaku sedang berkeliling kemudian melihat kendaraan yang tidak dalam keadaan terkunci leher diantara 2 rumah,” kata Gede Pranata pada awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga menungkapkan, usai kendaraan di curinya tersangka ini kemudian langsung mendorong dan membawah motor tersebut jauh dari rumah korban. Dan kendaraan yang di curi pelaku digunakan untuk keperluan pribadinya sehari hari.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 363 KUHP, maka IS terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Laporan – Lensakita.id