LENSAKITA.ID-KENDARI. Jajaran Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota” (Polresta) Kendari, berhasil meringkus seorang pemuda inisial BA usai mencuri 4 buah baterai tower pemancar Telkomsel.
Wakapolresta Kendari, Kompol Muhammad Alwi menjelaskan para pelaku tersebut melancarkan aksinya di Jln. Komjen Muh. Yamin Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada (18/01) sekitar pukul 02:00 Wita.
“Jadi modus operadinya tersangka BA bersama RA dan AD pada waktu malam hari mengambil 4 buah baterai tower pemancar telkomsel tanpa seijin dan sepengetahuan pihak telkomsel, dengan cara masuk ke area tower yang di pagar keliling kemudian mencungkil gembok pagar dan lemari rak batas tempat baterai tersebut tersimpan kemudian memuat dengan mobil yg sebelumnya mereka rental,” kata Kompol Alwi saat menggelar konferensi pers di lobby Sat Reskrim Polresta Kendari, jum’at (11/03/2022).
lebih lanjut Kompol Awli menjelaskan, barang curian tersebut rencananya akan di jual kepada seseorang, yang saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki orang yang akan membeli barang tersebut.
“Untuk barang bukti yang berhasil di amankan yakni, 1 unit mobil merk toyota avanza silver dengan nopol DT 1760 QE, 4 buah baterai zte tipe 6ft-100 A warna putih, 1 buah parang dgn panjang 72 cm dengan gagang kayu terlilit tali nilon, dan terahir 1 buah kunci pas ukuran 10-12,” bebernya.
Selain itu juga Wakapolresta Kendari ini juga menambahkan untuk saat ini baru tersangka BA yang berhasil diamankan pihak kepolisian sementara kedua pelaku lainnya yakni RA dan AD masih dalam pencarian dan sudah di tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk pelaku sendiri pasal yang di sangkakan terkait pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 kuhp, dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kompol Alwi.
Laporan – Samsul