LENSAKITA.ID-KENDARI. Jajaran Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus seorang pemuda Inisial AB (30) beserta Barang Bukti (BB) 23 paket shabu yang diduga Narkotika dengan berat bruto 20,97gram.
Waka Polresta Kendari, Kompol Alwi menjelaskan, penangkapan AB dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Jln. Ir. H. Alala Kelurahan Watu-Watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari tepatnya didepan kamar kos, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap AB selanjutnya dibawah masuk kedalam salah satu kamar kos yang diduga sebagai tempat untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu.
“Dalam penggeledahan tersangka, pihak kepolisian berhasil mendapatkan BB berupa 23 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 20,97 gram,” kata Kompol Alwa pada awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Kendari, selasa (01/03/2022).
Lebih lanjut Kompol Alwi juga menjelaskan BB tersebut berupa :
- 1 achet plastic bening berisikan Kristal bening terbungkus lakban warna coklat diduga Narkotika jenis Shabu yang di ditemukan dalam kantong celana tersangka.
- 10 sachet plastik bening berisikan Kristal bening terbungkus sedotan plastic warna hijau diduga Narkotika jenis Shabu.
- 4 sachet plastik bening berisikan Kristal bening terbungkus sedotan plastic warna hitam diduga Narkotika jenis Shabu.
- 8 sachet plastic bening berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan dalam tas pinggang warna coklat milik AB.
“Tersangka sudah 2 kali menerima paket shabu dari lelaki BOS yang masih berstatus narapidana di lapas kelas II A” bebernya.
Waka Polresta Kendari ini juga mengungkapkan modus operandi AB yakni
- Dengan cara di tempel di sekitar kendari permai sebanyak 20 gram dan telah berhasil diedarkan di kota kendari.
- Dengan cara di tempel di depan kampus UHO sebanyak 1 (satu) paket shabu dengan berat brutto 20 (dua puluh) gram dan di bagi menjadi 24 paket shabu, dan 1 (satu) paket shabu telah berhasil di edarkan di sekita jalan MTQ.
“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 2.000.000 apabila berhasil mengedarkan seluruh paket shabu tersebut” pungkasnya.
“Sedangkan pasal yang di sangkakan AB yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling seumur hidup,” tutup Waka Polresta Kendari.
Laporan – Samsul
,