LENSAKITA.ID-KENDARI. Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, berhasil menangkap seorang pria warga Kota Kendari Inisial NA (83) atas kepemilikan barang haram berupa Ganja kering yang diduga Narkotika dengan berat bruto 1 kilogram.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, penangkapan NA dilakukan saat itu pelaku sedang berada di Jalan Macan Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Pada hari Rabu (27/04) sekitar pukul 11.40 Wita.
Serta Kata Jupen, di temukan barang bukti (BB) berupa 1 pembungkus dos yang didalamnya berisikan 2 bal paket ganja kering yang diduga Narkotika dengan berat bruto 1.039 gram. Tersangka NA berserta BB selanjutnya dibawah ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
“Tersangka NA mengaku baru pertama kali menerima ganja milik seseorang inisial YS melalui jasa pengiriman JNE,” kata Jupen pada awak media saat mmenggelar konferensi pers di lobby utama Mako Polresta Kendari, Sabtu (30/04/2022).
Kabag Ops kendari ini juga mengungkapkan jika tersangka tersebut mengaku menerima paket ganja tersebut di Jalan Macan Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Serta NA juga mengaku mengenal YS karena pria tersebut merupakan teman lama tersangka.
Jupen juga menambahkan saat ini Satreskoba polres Kendari, masih mendalami keberadaan pelaku YS.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka NA, maka tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup,” tutup Kabag Ops Kendari
Laporan – Lensakita.id