LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus salah satu residivis pembobol conter HP yang terjadi di konter Swastika Cell jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (27/11/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Akp Fitrayadi, S.Sos., SH., MH, menjelaskan awalnya sekitar pukul 04.00 Wita pelaku yang berinisial H (34) masuk dalam conter milik korban. Lewat dinding samping dengan cara diduga memanjat tangga yang terbuat dari papan kayu, lalu menggunting yang terbuat dari seng dan setelah masuk dalam conter pelaku pencurian tersebut mengambil 3 unit Hp.
“Selain tiga HP yang berhasil di curi, pelaku juga mengambil 5 buah kartu paket XL, serta mengambil uang yang tersimpan dilaci etalase sekitaran Rp 1.500.000,” kata Fitrayadi padaawak media.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga menuturkan, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan datang dikantor Mapolresta Kendari guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka. Dan sekitar pukul 15.30 wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan tersangka dirumahnya di Lorong Rambutan Kelurahaan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Selain tersangka yang berhasil di amankan anggota juga berhasil menggamankan barang bukti berupa dua unit HP, uang Rp 300.000 sisa uang yang telah dicuri di TKP konter swastika Cell, serta Bong Sabu, pipet dan Korek,” jelasnya.
Selain itu juga Fitrayadi juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, ia telah mengakui perbuatannya yaitu telah mencuri di konter swastika Cell. Dan HP hasil curiannya telah di gadai di pasar panjang dan uang hasil curiannya telah dipakai untuk membeli sabu-sabu.
Selain itu juga berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka ia telah melakukan pencurian di 10 TKP lain. serta tersangka tersebut merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara selama 4 Bulan dan 15 hari,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id