LENSAKITA.ID-KENDARI. Seorang pria inisial AN (24) yang berprofesi sebagai sopir Mikrolet di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) ini berhasil dibekuk pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, atas kasus pencurian sebuah mobil angkot yang kemudian mempreteli alat elektroniknya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan kejadian bermula ketika saat AN memuat seorang penumpang yang bernama Rizal. Kemudian dalam perjalanan, Rizal bercerita dengan pelaku dan mengatakan kalau mobilnya bosnya dia parkir dipingir jalan depan toko bata Wua wua dengan posisi kunci masih tergantung karena takut mengembalikannya dikarenakan setoran tidak cukup.
“Jadi setelah Rizal turun dari mobil pelaku, di dekat Pertamina Baruga, tiba tiba muncul niat tersangka untuk menguasai mobil yang diceritakan tadi tepatnya pada kamis, (14/04) sekitar pukul 20.00 Wita., seketika itu juga tersangka kembali ke Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari untuk mengecek kebenaran mobil yang diparkir oleh Rizal,” kata AKP I Gede pada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari pada Selasa (19/04/2022).
Dan ternyata, lanjut AKP I Gede, memang benar, didepan Toko Bata Wua wua ada mobil mikrolet yang terparkir dipinggir jalan dengan posisi kunci masih tergantung distir, kemudian Tersangka langsung memarkir mobil yang dikemudikannya kemudian berpindah kemobil yang posisi kuncinya masih tergantung tersebut, kemudian membawa mobil tersebut kesebuah lorong tidak jauh dari perempatan Wua wua.
“Setibanya dilorong tersebut, tersangka langsung membuka alat atau bagian bagian mobil kemudian berusaha menjualnya dengan cara memposting d FB yang baru dibuatnya khusus untuk menjual barang tersebut,” pungkasnya.
Namun, kata AKP I Gede, pada saat diposting disitulah pihak Kepolisian merasa curiga sehingga mengkonfirmasi kepihak Korban dan pihak korban membenarkan kalau barang tersebut adalah bagian dari mobilnya, kemudian tersangka diamankan di belakang Pertamina Baruga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Jadi pelaku ini sengaja mempreteli mobil tersebut agar gampang dijualnya,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni :
1 buah aki warna putih merek GS Astra,
1 buah Speaker bis biru,
1 buah power warna hitam merk audio boss
1 buah Mono blok warna hitam merk ADS
1 unit mobil mikrolet dengan Nomor Polisi DT 1223 UF, Nomor Mesin : G13C – ID – 303000 dan Nomor Rangka : MHYESL413YJ- 303000, Nomor BPKB : 9027344 warna biru dengan kondisi aki , speaker dan monobloknya sudah dilepas.
“Untuk mempertangung jawabkan perbuatan pelaku. Maka pasal yang di sangkakan yakni pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan maksimal 5 tahun penjara ,” tutup AKP I Gede.
Laporan – Lensakita.id