LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus pelaku terduga pengedar Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram.
Pelaku yang diketahui berinisial S (35) asal Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolut. di amankan tim Satresnarkoba Polres Kolut, yang terletak di salah satu penginapan yang ada di Desa Patowonua Kecamatan Lasusua, pada hari jum’at (20/05) sekitar pukul 20:00 Wita.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kaur Bin OPS (KBO) Sat Resnarkoba Polres Kolut, Ipda. Andi Jusman, dalam konferensi pers di ruangan Kasat Resnarkoba, Sabtu (21/05/2022).
“Jadi awalnya kami mendapat informasi dari salah satu masyarakat, bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli yang diduga sabu yang berasal dari Kabupaten Kolaka,” kata Andi Jusman.
“Setelah dilakukan pengembangan kami mendapatkan info bahwa pelaku S ini, akan menujuh salah satu penginapan yang ada di Desa Patowonua. Dan sekitar pukul 20:00 Wita, tim kami berhasil mengamankan pelaku di penginapan tersebut,” lanjutnya.
KBO Satresnarkoba Polres Kolut ini juga menuturkan, penangkapan pelaku tersebut, juga di dapatkan barang bukti berupa yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram.
“Jadi modus operandinya ini, pelaku menempelkan barang haram tersebut disuatu tempat, dan setelah itu pelaku menghubungi pelanggannya yang akan membeli barang tersebut, untuk mengambilnya ditempat yang ia sudah tempel di tempat tersebut,” bebernya.
Selain itu juga ia mengungkapkan, bahwa pelaku tersebut di duga merupakan pelaku pengedaran obat haram tersebut dari rutan Kolaka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangkan, maka pasal yang di sangkakan yakni pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 dan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan – Asran