LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil meringkus seorang wanita berinisial FT alias Fifi (28) alamat Desa Watuliu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Kolaka Utara Iptu Joni , pada media Lensakita.id saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jum’at (19/01/2024).
“Penangkapan terjadi pada hari kamis (18/01/2024) sekitar pukul 20:30 Wita, yang bertempat di BTN Griya Permata Kolaka Utara Blok B Nomor 20 Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara,” ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Joni mengungkapkan, awalnya dari informasi yang di peroleh dari masyarakat, terkait adanya oknum yang menyalagunakan obat terlarang jenis Narkotika diduga berupa Narkoba. Sehingga dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku FT alias Fifi.
“Saat penangkapan terduga pelaku ditemukan telah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika diduga jenis shabu berjumlah 1 shacet plastik bening didalam kaos kaki warna biru yang tersimpan di belakang pintu dalam kamar serta mengamankan barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan diduga narkotika bertempat di Desa Ponggiha,” bebernya.
Selanjutnya kata Iptu Joni , diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ia juga menambahkan, dari hasil introgasi bahwa yg bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut di duga shabu itu dari kolaka dengan sistem tempel. Dan saat ini kata Iptu Joni pihaknya masih terus mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara,” tutup Iptu Joni .
Laporan : Lensakita.id