Lensakita.id-Kendari, Seorang Perempuan Berinisial S ( 32 ) Warga Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kendari di Sebuah Kos di Jalan Bahagia Lorong Riwula Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua – Wua pada Kamis, 14 Januari 2021 Sekitar Pukul 21.00 Wita
Tersangka S ( 32 ) di duga berperan sebagai Pengedar dan pengguna Narkotika Jenis Sabu dan dari Tangan Tersangka di temukan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 23 Sachet Plastik Bening Seberat 15,35 Gram
Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran Persnya ( Selasa, 19 Januari 2021 ) mengungkapkan Bahwa Penangkapan Tersangka S ( 32 ) berkat informasi Masyarakat bahwa di Rumah Kos Jalan Bahagia Lorong Riwula Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari sering terjadi peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu
” Sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut kemudian sekira jam 21.00 wita bertempat di Rumah Kos Jalan Bahagia Lorong Riwula Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari, anggota opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka S ( 32 ) ” Beber Kombes Eka
Lanjut Kombes Eka, Setelah itu polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan Tersangka S ( 32 ) sedang memilki, menyimpan, menguasai 8 paket plastik bening dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam dompet tersangka S ( 32 ) beserta 2 klip plastik bening kosong yang berada di atas meja.
” Lalu polisi melanjutkan penggeledahan di dalam kamar Tersangka S ( 32 ) dan menemukan 1 buah kaleng mentos di atas lemari pakaian berisikan 15 paket sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket sabu di bungkus plastik bening, 5 paket sabu masing-masing di bungkus potongan pipet garis warna kuning, 9 paket sabu masing masing di bungkus potongan pipet bening, dan Sejumlah Barang Bukti Non Narkotika Lainnya ” Ujar Kombes Eka
Selanjutnya Kata Kombes Eka, Setelah Tim Resnarkoba Polres Kendari menbawa Tersangka S ( 32 ) beserta barang buktinya ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
” Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, Tersangka S ( 32 ) akan di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Laporan – Ismar