LENSAKITA.ID-KONAWE KEPULAUAN, Diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Badan usaha milik desa (Bumdes), Mantan Kepala Desa Teporoko Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SM resmi di laporkan ke Polda Sultra, sabtu (13/11/2021).
Seorang warga yang melaporkan Kades Teporoko Musrawan S,pd, membenarkan kalau dirinya sudah melaporkan SM di polda Sultra.
“Ia memang benar kami sudah melaporkan mantan Kades Teporoko SM di polda Sultra atas dugaan korupsi Dana Bumdes,” kata Musrawan kepada awak media saat di temui Sabtu 13 November 2021.
Ia juga mengatakan mantan kades tersebut diduga kuat telah menyalahgunakan Dana Bumdes sejak tahun anggaran 2016 sebanyak Rp 50 juta hal tersebut juga sudah di akui oleh yang bersangkutan.
“Dia (mantan kades red) sudah mengakui jika dana tersebut ia salah gunakan untuk kepentingan pribadinya. meski pada tanggal 8 November 2021 lalu, sebayak Rp 31 juta telah di kembalikan ke Pemerintah dan BPD desa, namun yang harus di pahami, dana Bumdes itu berbunga 2 persen perbulan sehingga yang harus di kembalikan sebanyak Rp 100 juta bukan Rp 31 juta, ” bebernya.
Selain itu juga kata Musrawan, SM juga saat ini akan kembali maju bertarung di Pilkades di duga kuat telah melakukan pengadaan Fiktif di tahun 2015- 2016. sehingga atas dasar itu, dirinya melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Mengakui dan mengembalikan dana hasil korupsi itu bukan berarti menggugurkan tindak pidananya, apalagi yang dikembalikan hanya sebagian saja dan masi banyak lagi terdapat pelanggaran lainnya,” imbuhnya.
Sehingga menurutnya pihak APH dalam hal ini Polda Sultra untuk segera bertindak tegas terkait laporan tersebut agar secepatnya menangkap okmun tersebut.
“Kami sangat berharap agar panitia sembilan desa teporoko, panitia pemilihan desa tingkat kabupaten dan Dinas PMD untuk tidak meloloskan SM sebagai calon kepala desa teporoko karena tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala Desa,” tutup Musrawan.
Laporan -Tim