LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Sidang lanjutan kasus yang menjerat tersangka Abrar atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, berakhir ricuh usai digelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (30/08/2022).
Dari pantauan awak media di lokasi, sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum yang berlangsung tertutup, puluhan keluarga Alm. Hasmira (Korban KDRT) memadati kantor PN Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) untuk mendengarkan hasil tuntutan penuntut umum terhadap tersangka.
Dan terlihat dalam pantaun awak media di lokasi usai persidangan, saat terdakwa di bawah keluar oleh pihak kejaksaan dan pihak staf PN serta di jaga ketat oleh petugas kepolisian. Terdakwa sempat mendapatkan serangan dari keluarga korban yang dari pagi mengikuti jalannya sidang tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, salah salah satu JPU Komang menjelaskan, dalam pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Jadi seperti yang kita ketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini adalah kasus KDRT, yakni pasal 44 ayat (1),” kata Komang di hadapan awak media.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal 44 ayat (1) yakni : ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00,” tambahnya.
JPU juga menuturkan, tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara yang berikan terhadap terdakwa. Merupakan dari hasil fakta persidangan serta di dukung oleh bukti – bukti yang ada, dan tidak adanya tendesi apa pun terhadap korban.
“Kami berharap kepada keluarga korban, untuk tetap tenang mengawal kasus ini, dan kami mewakili korban melakukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang muncul di persidangan dan tidak ada tendensi apa – apa dari mana pun,” tegasnya.
Sementara itu menanggapi hasil tuntutan JPU terhadap terdakwa, keluarga korban tidak menerima tuntutan JPU yang hanya memberikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara saja terhadap terdakwa. Sebab menurut keluarga korban. Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara tersebut sangat lah ringan, dan tidak setimpal apa yang di alami oleh korban yang di lakukan oleh terdakwa.
“Saudara kami sampai meninggal dunia yang di sebabkan oleh pelaku, baru mau di hukum hanya 1 tahun 6 bulan penjara saja. Kami tidak akan terima pak,” ungkap Nikrawati yang merupakan keluarga korban, di hadapan staf kejaksaan dan PN Lasusua dengan nada emosi.
Ia juga menegaskan, jika terdakwa tidak di hukum seberat mungkin, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan cara mereka sendiri.
“Kami meminta pelaku di hukum seberat mungkin dan dipecat sebagai ASN. Dan kami juga akan menurunkan masa lebih banyak lagi di persidangan berikutnya,” kata Nikrawati dengan nada tinggi.
Untuk di ketahui sidang berikutnya adalah sidang pembelaan terhadap terdakwa yang direncanakan akan di gelar pada minggu depan di PN Lasusua.
Laporan : Asran