LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Pemeriksaan terdakwa atas kasus Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) di warnai dengan keteganggan. Pasalnya keluarga korban nyaris menghakimi pelaku inisial MA saat terdakwa tiba di PN Lasusua untuk mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan saksi, pada Senin (01/08/2022).
Melalui pantauan media ini di lokasi, kehadiran para keluarga korban di kantor PN Lasusua bertujuan untuk mengawal kasus kematian korban, yang menurut salah satu keluarga korban yang hadir di PN Lasusua adalah, karena pelaku atau terdakwa tersebut belum dilakukan penahanan meski sudah dinyatakan tersangka kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka Utara.
Selain itu juga masih dalam pantauan media ini dilokasi, saat tersangka MA tersebut hadir seorang diri dengan mengunakan sepeda motor untuk menghadir sidang lanjutan di PN Lasusua. Dan pada saat itu keluarga korban sontak langsung menujuh ke MA, dan keluarga korban nyaris menghakimi pelaku.
Untung pada saat itu pihak kepolisian, staf PN dan staf kejaksaan sigap melindungi pelaku dari kerumunan para keluarga korban yang hadir pada saat itu.
“Kenapa terdakwa tidak dijemput mengunakan mobil tahanan, dan tidak menggunakan baju tahan, ada apa ini penegak hukum..?” kata salah satu keluarga korban bernama Nikrawati saat melontarkan teriakan di depan PN Lasusua.
“Lalu anehnya kenapa baru mau dikasih pake baju tahanan di sini di PN” jelasnya.
Menurut Nikrawati yang merupakan sepupu dari Almaruhum (Korban) saat di temui awak media, menjelaskan bahwa, pihaknya merasa tidak terima jika terdakwa masih dibiarkan bebas beraktifitas dan tidak di tahan, sehingga pihak keluarga korban meminta penegak hukum agar terdakwa segera ditahan.
“Kami berjanji akan terus mengawal persidangan ini sampai akhir, dan persidangan berikutnya akan kami turunkan massa lebih banyak lagi” tegasnya dengan nada marah.
Sementara itu saat di konfirmasi Juru bicara PN Lasusua Arum, menjelaskan, sidang kali ini merupakan sidang lanjutan yang kedua kalinya untuk mendengarkan keterangan saksi keluarga korban.
“Kemarin pihak Jaksa sudah membacakan surat dakwaan setelah ada surat dakwaan yang sudah dibacakan itu ditanggapi oleh pihak terdakwa bersama tim kuasa hukumnya,” imbuhnya.
Selain itu juga ia menjelaskan dalam proses kasus dugaan KDRT tersebut dari tahap
awal yang melakukan penyidikan adalah pihak kepolisian dan setelah nyatakan
berkasnya lengkap barulah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
“Pada saat itu Kejari Kolaka utara juga tidak melakukan penahanan dengan adanya pertimbangan tertentu ,” bebernya.
Namun menurut juru bicara PN Lasusua ini, pada saat itu pihak PN Lasusua sempat melakukan penahanan pada tersangka dengan dasar sesuai ketentuan dalam pasal 21 ayat 1 dikitab untuk hukum acara pidana yang berbunyi dikhawatirkan terdakwa melarikan diri dan merusak barang bukti.
“Namun setelah itu PN Lasusua memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka, dengan alasan karena selain barang bukti yang sudah disita dan tidak kuasai lagi terdakwa. pertimbang lainnya adalah karena ada jaminan orang,” paparnya.
Ia juga menambahkan meski tersangka belum di lakukan penahanan, tetapi menurutnya tersangka tersebut selalu bersikap objektif dan kooperatif.
“Intinya terdakwa tidak di bebaskan, akan tetapi itu di tangguhkan, tetapi tersangka bersama kuasa hukumnya wajib menghadiri bersama saat persidangan,” tutupnya.