LENSAKITA.ID-KONAWE KEPULAUAN. Lagi – lagi masyarakat miskin yang berpenghasilan rendah di Desa Polara kecamatan Wawonii tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, kembali menerima kenyataan pahit, yang dilakukan oleh oknum pendamping penerima bantuan.
Modus-nya memang sangat rapih karena dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI, No. 06 Tahun 2013 ternyata dalam pelaksanaan terdapat kekeliruan dan Niat oknum pendamping berupaya mengunakan kesempatan mencari keuntungan dari Bantuan stimulan, Perumahan swadaya yang di alokasikan kepada masyarakat yang kategori penghasilan rendah.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh direktur Investigasi Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) Konawe Kepulauan Marno yang juga merupakan penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Selasa (23/08/22).
Marno menjelaskan, kalau dirinya telah mengeluarkan anggaran pusat dari rekeningnya kepada pihak Toko bangunan yang ditunjuk sebagai Penyaluran Barang sesuai pasal 37 ayat (1)dan(2). dimana tahap pertama masyarakat penerima BSPS seharusnya menerima barang sesuai jumlah dana yang telah ditransfer,.
“Sampai saat ini saya belum mau menerima uang pembayaran upah tukang sensor karena tidak sesuai kesepakatan rapat,” kata Marno.
Menurutnya, rapat terakhir yang bertempat di kantor lurah polara, dirinya bersama anggota lainya hanya menyepakati soal pemberdayaan tukang sensor yang ada Desanya, dan tidak menyepakati potongan dari pihak toko yang Rp. 200.000, sehingga dirinya merasa dikuras oleh pengurus pendamping.
Lebih lanjut Marno menjelaskan, yang tadinya anggaran dari Rp. 17.500.000 dihabiskan untuk pembayaran material sesuai kebutuhan, namun karena adanya potongan tidak jelas sehingga diduga pengurasan anggaran.
“Ditambah lagi potongang yang Rp.245.000 alasanya untuk pembayaran izin somel, nah sementara pengolahan kayu tidak melalui somel ada apa?,” jelasnya dengan nada heran.
Kecurangan ini diakui oleh Lukman salah satu penerima juga di kelurahan polara, saat di konfirmasi di kediamannya, dan hal tersebut dia membenarkan adanya potongan tersebut.
“Dari sekian banyaknya penerima bantuan keempat desa yang ada di polara raya tersebut mengalami hal yang sama,” pungkasnya.
Secara kelembagaan Direktur investigasi SKAK Marno saat wawancara kepada wartawan media ini, ia bakal kembali mengawal permasalahan ini sampai tuntas agar penerima di tahun depan tidak di berlakukan seperti saat ini.
Kata dia, jumlah penerima BSPS di Polara Kecamatan Wawonii tenggara sebanyak 79 di tahun 2022 ini. Dengan nilai anggaran sebesar Rp. 20.000.000 per KK.
Dan kata Marno, bahkan pihak dinas terkait tidak transparan dan pihaknya menduga mengetahui permen perumahan rakyat RI No. 06 tahun 2013 dan terkesan menutupi atau di duga sengaja tidak mau tahu mengenai permasalahan yang terjadi.
“Ini sudah sangat jelas kalau ada indikasi dugaan permainan oknum dinas dengan pihak Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam menguras anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dikecamatan Wawonii tenggara,” tegasnya.
Ia juga menduga adanya permainan harga yang sudah diatur antara oknum pihak dinas terkait dan oknum pihak pengurus, yang berkerjasama dengan toko bangunan dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi. Sehingga mereka telah merugikan pihak penerima bantuan karena bantuan tersebut tidak seutuhnya diterima oleh penerima.
“Diduga PPK ikut terlibat dalam kasus ini sebab sudah menjadi pembiayaran karena kurangnya pungsi pengawasan dari Satker dinas terkait. Akhirnya Puluhan masyarakat yang menjadi korban dalam kasus ini. Semoga kasus ini dapat terungkap dan diproses hokum agar kasus ini tidak terulang kembali di Tahun yang akan datang,” harapnya.
Laporan : Lensakita.id