LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Polemik yang terjadi di atas IUP PT. Aneka Tambang.tbk kembali mencuat hal tersebut di sampaikan oleh lembaga Snak Markus Sultra, Berdasarkan Surat No.T-1502/MB.04/DJB.M/2021, Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa PT. Aneka Tambang.tbk adalah pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
Kemudian Berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara (Konut) Pemberian izin usaha pertambangan di konutseluas 16.920 Ha tsb,Telah mana di kuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI No.225 K/TUN 2014 tgl 17 juli 2014 bahwa semua izin IUP OP yang berada di wilayah PT. Aneka Tambang.Tbk, Telah di batalkan dan hal tersebut telah inkra termasuk perusahaan PT. Karya Murni Sejati 27 (PT KMS 27).
Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga Solidatitas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus Sultra (SNAK Markus Sultra), Rahmat jaya Rahman sebagai ketua tim, mengatakan bahwa PT. KMS 27 di duga memiliki izin IPPKH di lokasi yang sudah di nyatakan di cabut dan dibatalkan.
“Izin tersebut secara otomatis telah dicabut, dikarenakan dengan adanya putusan MA RI yang sudah inkrah,kemudian kami duga PT.KMS 27 ada kongkalikong dengan oknum-oknum instansi pemerintahan dengan menggunakan IPPKH untuk beraktifitas”tegasnya pada awak media, kamis (10/03/22)
Senada dengan hal tersebut ketua korwil Snak Markus Sultra Muh Amir Amin,SH dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan siapapun yang melakukan pembiaran dan mengeluarkan izin IPPKH pada PT. KMS 27, di karenakan IPPKH tersebut sudah di cabut secara otomatis setelah adanya putusan Mahkama Agung RI NO.77K/TUN/2013.
“Bahwa semua izin-izin yang di keluarkan oleh keputusan bupati konawe terkait IUP OP PT. Aneka Tambang.Tbk, itu harus dan taat pada putusan Mahkama Agung RI dikarenakan sudah berkekuatan hukum tetap”ungkapnya.
Lanjut amir “Dengan adanya putusan yg ingkra dari Mahkamah Agung maka izin-izin didalam wilayah tersebut secara otomatis sudah tidak belaku lagi dan dikembalikan kepada PT. Aneka Tambang.Tbk”
Amir.SH dan Rahmat jaya Rahman meminta dengan tegas agar pihak instansi KLHK untuk segera kroschek dan segera mencabut ijin IPPKH PT KMS 27
“Kami dengan tegas mengawal putusan Mahkamah Agung RI ini di terapkan, putusan inkrah ini tidak bisa lagi di ganggu gugat terlebih lagi dgn adanya rujukan penegasan dari kementerian ESDM RI melalui direktorat pusat,lalu ke ESDM Provinsi Sultra dan kabupaten dengan tegas sdh di putuskan dan ditetapkan bahwa semua dan seluruh perusahaan yg memperoleh izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) berdasarkan keputusan bupati konut waktu itu, dengan tegas tidak boleh lagi ada aktivitas tambang apalagi yang ada izin tumpang tindi, semua izin usaha di kembali kepada pemegan kuasa pertambangan yaitu PT. Aneka Tambang,” tutup amir bersama Rahmat jaya Rahman.
Laporan – Lensakita.id