Lensakita.id-Kolaka Utara, Dalam acara Sosialisasi yang digelar Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara di Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara ( Kolut) tentang Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jama’ah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M zona Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara dan Kementerian Agama Kabupaten Kolaka untuk berangkat Ke Mekkah Arab Saudi pada tahun 2021. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kemenag Kolut selain tuan Rumah yang hadir juga ada peserta dari kabupaten Kolaka yang dihadiri langsung oleh Kepala Kemenag Kolaka, Drs.H.Baharudin, M.Si bersama para KUA dan Penyuluh Desa Kolaka, Senin, (05/07/2021)
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kementerian Agama Provinsi Sultra Melalui Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh Marni, S.Ag.M.Pd, dalam Sambutannya mengatakan sosialisasi pembatalan naik haji tahun 2021 harus cepat dilakukan dimasyarakat diseluruh wilayah Indonesia karena kata dia ini adalah program yang wajib dilaksanakan karena dari hasil sosialisasi hari ini hingga seterusnya akan di laporankan ke Kementerian Agama di pusat.
“Jadi saya berpesan Usai kegiatan ini kepada para Kepala Urusan Agama dan penyuluh yang di kecamatan baik yang ada di wilayah Kolut maupun kabupaten Kolaka agar menyampaikan informasi sosialisasi ini dengan baik dan benar Kepada Masyarakat baik yang ada namanya di daftar jama’ah haji maupun tidak agar tidak terprovokasi dengan berita- berita hoaks”.Ungkapnya
Menurut Marni informasi pembatalan naik haji masih banyak masyarakat yang belum tahu secara keseluruhan terutama dimasyarakat pelosok Desa yang masih terkendala jangkauan jaringan internet .
Menurutnya Jemaah haji yang berangkat tahun ini bukan batal tetapi penundaan karena adanya wabah penyakit akibat pandemik covid 19 dan masalah yang dihadapi bukan hanya Indonesia tetapi secara internasional semua negara kena dan berdampak.
“Bagi Jamaah haji yang tertunda pemberangkatan tahun ini ketika mereka tidak menarik setoran dana awal mereka akan diberangkatkan tahun depan”. Ucapnya
Marni juga menegaskan Masyarakat yang mendaftar naik haji untuk wilayah Sultra masa tunggunya adalah 25 tahun untuk naik haji tetapi tidak menuntut kemungkinan pemerintah pusat hari ini dalam hal ini Menteri Agama melakukan koordinasi dan komunikasi ke pemerintah Arab Saudi supaya ada penambahan kuota tahun depan sehingga kalau itu terjadi ketika ada Penambahan kuota maka akan mengurangi jadwal tunggu,termasuk pada tahun 2019 kemarin kuota jama’ah haji itu 10 ribu kuota untuk Indonesia.
“Semoga tahun ini depan ada penambahan sehingga mengurangi masa tunggu jama’ah haji Sulawesi Tenggara.Tutupnya
Untuk diketahuhi Jumlah daftar tunggu jemaah haji tahun 2021 serta jamaah haji yang yang tertunda keberangkatanya di tahun di wilaya Sulawesi Tenggara ini adalah :
- Daftar tunggu 25 tahun kuota sebanyak : 46.899 Orang
- Pandaftaran : 1475
- Pembatalan : 119
- Kuota : 1984
Daftar Jemaah haji kabupaten Kolaka Utara tahun 2021 yang tertunda adalah 156 Orang
Daftar Jemaah haji Sultra 2020 sebanyak 2.019 yang terdiri dari :
- 1.984 haji reguler
- 20 prioritas lansia
- 14 petugas haji daerah (PHD)
- 1 KBIHU
Dan yang tidak berangkat tahun 2021 sebanyak 2019 jemaah.
Laporan – Asran