LENSAKITA.ID-KENDARI. Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sultra berhasil meringkus tersangka pelaku kejahatan penyalagunaan obat terlarang jenis Sabu dengan Berat BB bruto ± 12,95 gram, pada hari rabu 02 Februari 2022, Jam 21.43 Wita yang lalu.
Dari ketuju tersangka pelaku kejahatan penyalagunaan obat terlarang tersebut salah satunya adalah oknum Anggota Polri (kesatuan Polres Wakatobi) Alamat Dusun Limbotonga, Kelurahan Waha Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dir Narkoba Polda sultra Kombes Pol.Muh.Eka Faturrahman dalam liris. Dir Narkoba Polda sultra juga menuturkan tujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (36), AA (31), LO (34), HE (42), RU (36), RA (27), dan MT (54).
Muh.Eka Faturrahman juga menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Syech Yusuf, Kel. Korumba sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu. dari hasil penyelidikan Tim berhasil menangkap Tersangka inisial AS dan tersangka AA di Hotel Athaya, Kota Kendari dengan BB 2 (dua) Saset Narkotika jenis Sabu.
“Hasil pengembangan, Ditemukan 29 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam KM Bunda Maria (Kapal Motor) di Pelabuhan Wanci Kota Kendari, milik tersangka AS yang di antarkan oleh tersangka LO, rencana BB tersebut akan di kirim ke Kab. Wakatobi untuk di edarkan,”Muh.Eka Faturrahman, dalam rilisnya jum’at (04/02/2022).
Hasil pengembangan berikutnya, di tersangka LO ditangkap lagi 2 orang yaitu tersangka HE dan tersangka RU dengan BB sebanyak 1 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat ± 0.46 gram dan menyusul penangkapan tersangka RA (27), dan MT (54).
Selanjutnya kata Muh.Eka Faturrahman. Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut
“Jadi ketujuh tersangka tersebut dilakukan di tiga TKP yakni :
- Hotel Athaya, Jl. Syech Yusuf, Kel. Korumba, Kec. Mandonga, Kota Kendari.
- KM. Bunda Maria, Pelabuhan Wanci, Jl. Tumbu, Kel. Kandai, Kec. Kendari, Kota Kendari
- BTN Baruga Regensy blok B 63, Jl. Ade irma nasution, Kel. Watubangga, kec. Baruga, Kota kendari
Sedangkan BB Narkotika yang di temukan di tiga TKP yaitu :
Tkp 1
– 2 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto total ± 0.95 gram.
Tkp 2
– 29 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto total ± 10,50 gram.
Tkp 3
– 1 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto total ± 0.46 gram.
Sementara BB Non Narkotika yang di temukan di tiga TKP adalah :
Tkp 1
– 4 (empat) buah sachet bening kosong
– 1 buah timbangan digital
– 3 buah sendok shabu terbuat dari potongan pipet
– 1 buah pirex
– 1 buah alat hisap shabu terbuat dari
– 1 unit Handphone merk Vivo warna Ungu
– 1 unit Handphone merk redmi warna putih
Tkp 2
– 6 buah sachet bening kosong
– 1 buah botol minuman merk Red Label
– 1 buah bungkusan minuman merk Red Label warna merah
Tkp 3
– 1 buah alat press plastik warna biru
– 3 buah alat hisap shabu
– 3 unit Handphone
– 1 buah timbangan digital
– 1 pack sachet bening
– 2 buah lakban warna merah dan kuning
“Untuk pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,”tutup Dir Narkoba Polda sultra.
Laporan – Tim Redaksi Lensakita.id