LENSAKITA.ID-MUNA BARAT. Salah seorang warga Desa Latawe, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Buni (74), melalui salah seorang keluarganya di Kota Kendari, melaporkan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat ke Ombudsman RI, Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Aduan tersebut terkait pengurusan dokumen penerbitan Pembaharuan Sertifikat tanah atas alas hak miliknya di BPN Mubar yang diajukan sejak Maret 2020 lalu, namun hingga saat ini tak kunjung kelar dan terkesan berbelit-belit.
Pembaharuan sertifikat tahun 1985 dengan luas lahan kurang lebih 9000 M2 itu, dilakukan karena, sertifikat tersebut terbakar pada tanggal 17 bulan Agustus 1987 lalu, yang dikuatkan dengan Surat Keterangan Kebakaran, nomor 140/329/LTW/XII/2021.
” Sejak bulan maret tahun 2020, dan sampai saat ini pembaharuan sertifikat saya belum juga selesai. Ada apa sebenarnya dengan BPN Mubar ini,” kesal La Buni.
La Buni menjelaskan, dalam melakukan pengurusan sertifikat tersebut, dirinya mengaku dimintai sejumlah uang sebesar Rp 2,5 juta oleh oknum BPN Mubar.
“Saya tanya, kapan kira-kira Sertifikat Pembaharuan bisa terbit, katanya yang penting biaya administrasi sudah dibayar, sertifikatnya segera keluar. Dia mengarahkan kami segera membayar dulu biaya administrasi Rp.2,5 juta (dibulatkan) dengan alasan untuk biaya pengurusan, antara lain, untuk biaya rekening koran, biaya pengukuran, biaya kepolisian, dan penerbitan Sertifikat, tuturnya.
Anehnya setelah diberikan Rp2,5, juta oknum tersebut tidak mau mengambil uang tersebut. La Buni lalu bertanya, kenapa tidak diambil semua uang permintaannya (Rp2,5) juta. Oknum tersebut mengaku takut jangan sampai diketahui publik (diberitakan).
“Saya bertanya lagi, kalau sudah sesuai prosedur kenapa mesti takut untuk di mediakan, kan sesuai prosedur permintaan kantor?, namun oknum ini diam-diam saja, lalu saya bertanya lagi, kapan kira-kira jadi atau keluar Pembaharuan Sertifikat? oknum itu bilang diperkirakan 10 hari tuntas setelah buka kantor, (karena saat itu, satu minggu lagi Idul Fitri),” beber La Buni kepada awak media, Rabu 30 Maret 2022.
“Jadi saya menunggu janjinya itu, yang sampai sekarang belum jelas,” lanjutnya.
Masi kata pengadu ini menjelaskan, perihal atau dasar pelayanan yang kami nilai berbelit-belit yang dilakukan oleh BPN Mubar tersebut, kami langsung melaporkan BPN Mubar ke Ombudsman RI Sultra dengan harapan dapat menindaklanjuti dengan aduan kami.
“Semoga Ombudsman RI Sultra dapat menindaklanjuti dengan serius, apa yang menjadi keluhan kami. Memang kami pusing juga liat pihak BPN Mubar ini, sudah di akui ada sertifikat orang tua kami atas nama La Buni tapi tidak mau dia terbitkan itu sertifikat. Ada apa sebenarnya dengan pihak BPN Mubar ini,” kesal kuasa La Buni ini kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, yang menerima aduan tersebut mengatakan, ya benar ada aduan masyarakat terkait permohonan sertifikat di BPN Muna Barat.
“Kami sudah terima aduanya dan tadi langsung saya disposisi ke Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk ditelaah pemenuhan syarat formil dan materiilnya,” ungkap Mastri saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 4 Agustus 2022.
“Semoga bisa segera dipenuhi jika nanti ada yang harus ditambahkan oleh pelapor terkait syarat formil dan materiilnya, setelah itu baru akan dibahas di rapat perwakilan untuk dinaikan menjadi pemeriksaan dan segera dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kepada pihak yang dilaporkan,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id