LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Lagi dan lagi terjadi kasus pencabulan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini tidak kalah bejatnya dimana seorang ayah di Kolut tegah Cabuli Putrinya sendiri yang masih di bawah umur.
Pelaku yang di ketahui berinisial SA (50) tegah mencabuli putrinya sendiri Melati (8) (Nama samaran) yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda, S.I.K.,M.H, melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Kolut IPDA Burhan, SH, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, perbuatan pelaku dapat terungkap, ketika tante korban sedang berada di pasar sedang menjual barang dagangannya, kemudian sekitar Pukul 10.00 Wita pelapor mendapati kabar dari orang-orang yang berada di pasar bahwa keponakannya telah di perkosa oleh bapak kandungnya sendiri.
“Jadi kemarin (20/03) Sekitar Pukul 17.20 Wita tante korban melaporkan perbuatan pelaku atas dugaan Tindak Pidana pencabulan yang di lakukan oleh ayah korban sendiri, kata Burhan, selasa (22/03/2022).
Lebih lanjut Burhan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal tersangka SA tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak nya secara berulang kali.
Namun ketika di BAP lanjut Burhan, tersangka menarik keterangannya kembali dan menyampaikan bahwa keterangan sebelumnya tidaklah benar.
“Jadi waktu di BAP pelaku mengaku hanya menyentu-nyetu saja milik korban dengan alat pelaku, dan tidak melakukan persetubuhaan,” pungkasnya.
Selain itu juga menurut keterangan Burhan korban sudah di lakukan visum di RSUD Jafar Harus Lasusua dan hasil visum tersebut menujuhkan Melati masih utuh.
Burhan juga menuturkan saat ini SA masih dilakukan pemeriksaan di Polres Kolut untuk mendalami kasus tersebut serta beberapa saksi sudah di lakukan pemeriksaan.
“Untuk saat ini SA di sangkakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UUPA dengan hukuman penjara Max 15 tahun minimal 5 tahun,” tutup Burhan.
Laporan – Asran