LENSAKITA.ID-KENDARI. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari, akhirnya berhasil meringkus pria bejat inisial BG (42) yang di duga tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawa umur. Mulai sejak dari tahun 2017 sampai 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa, menjelaskan, penangkapan pelaku BG dilakukan di kediamannya di Desa Lameuru Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pada tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 wita.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga mengungkapkan, bahwa awalnya, pada bulan Juni tahun 2017 saat korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Tersangka menyetubuhi korban saat korban pulang dari sekolah dan kemudian masuk kedalam kamar korban, dan kemudian membuka baju yang dikenakan korban
“Tiba-tiba tersangka masuk dan membaringkan korban diatas tempat tidur dan memegang kedua tangan korban. Namun korban berusaha memberontak dan menangis dan berusaha melepas tangannya namun karena sudah tidak berdaya sehingga tersangka berhasil menyetubuhi korban. Dan kejadian tersebut sudah beberapa kali dilakukan hingga di bulan Juni 2022,” kata Fitrayadi pada awak media, Jum’at (08/07/2022).
Selain itu juga Fitrayadi juga membeberkan, jika tersangka mengancam korban akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatan tersangka kepada orang lain. Akan tetapi karena sudah korban tidak sanggup lagi menjadi korban dari ayah tirinya, akhirnya korban melaporkan kepada Kepolisian.
Ia juga menambahkan, setelah anggota SPKT menerima laporan dari korban. Sesuai Laporan Polisi Nomor LP / 04 / VII / 2022 / Sultra / Res KDI / Sek Ranomeeto, tanggal 7 Juli 2022, kemudian Unit Reskrim bersama dengan anggota SPKT mendatangi rumah tersangka dan menemukan tersangka lalu membawa tersangka ke Polsek Ranomeeto guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka, maka tersangka di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp. 5 Milyar,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id