LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Seorang paman inisial AS (26) asal Desa Makkuaseng Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) tega memperkosa kemenakannya sendiri yang masih dibawah umur.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kolut AKBP Moh. Yosa Hadi, melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Kolut IPDA Burhan, SH, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon.
“Ia benar,jadi kejadiannya bermula sekitar pertengahan Desember 2021
dan terakhir tanggal 3 februari 2022 bertempat di Desa Makkuaseng Kecamatan Batu Putih, Kolut,”kata Burhan pada media lensakita.id, jum’at (18/02/2022).
Burhan juga menjelaskan awalnya orang tua korban mendengar cerita dari anak pertamanya, bahwa ia telah melihat adiknya (Korban Red) disetubuhi oleh pelaku AS.
Setelah itu Lanjut Burhan, orang tua korban langsung menanyakan kepada korban atas kejadian tersebut dan korban mengakui perbuatan AS pada dirinya, dan ketika itu karena tidak terima apa yang di lakukan AS pada putrinya, pada rabu tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 wita orang tua korban tersebut langsung datang di Polsek Batu Putih melaporkan perbuatan AS.
“Jadi setelah orang tua korban dan korban sendiri melapor ke Polsek Batu Putih. Pihak Polsek langsung menghubungi pelaku AS untuk datang di Polsek Batu Putih, setelah pelaku tiba dan di lakukan introgasi, dan akhrinya pelaku mengakui perbuatannya,”tandasnya.
Lebih lanjut Kaurbinops Satreskrim Polres Kolut menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 11 / II / 2022 / Reskrim, tanggal 10 Februari 2022, telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku dan pihak Polsek segera membawah pelaku ke Polres Kolut untuk diamankan.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 12 / II / 2022 / Reskrim, tanggal 11 Februari 2022, telah dilakukan Penahanan terhadap pelaku AS dan menetapkan tersangka di rutan polres Kolaka Utara untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Februari 2022 s.d. 2 Maret 2022. Dan sampai saat ini sudah ditahan selama 8 hari,”bebernya.
“Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasa 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, maka pelaku AS disangkakan dengan hukuman penjara maksimal Ancaman 15 Tahun,”tutup Burhan.
Laporan – Asran