Lensakita.id-Kolaka Utara, Sunggu malang nasib seorang anak gadis asal Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang usianya masih dibawah umur harus mendapatkan perlakuan tidak manusiawi terhadap ayah kandungnya sendiri, sebab selama enam tahun lamanya korban disetubuhi ayahnya sendiri.
Hal tersebut dapat terkuat setelah adanya laporan dari keluarga korban melaporkan kelakuan pelaku di Reserse Kriminal Polres Kolut, sehingga dari laporan tersebut pihak kepolisian segera mencari pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Kolut, Aiptu Hari Hermawan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut dan ia juga menuturkan pada hari tanggal 28 Juni 2021 Sekitar Pukul 10.00 Wita telah datang keluarga korban untuk melaporkan perbuatan pelaku atas dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
“Saat ini kasusnya sudah masuk laporan kepolisian dan pihak terlapor tersebut saat ini sedang dalam pencarian aparat kepolisian.”Kata Hari, Selasa (29/06/2021)
Hari juga mengungkapkan kejadian berawal sejak tahun 2016 korban tinggal bersama ayah kandungnya berdua dalam rumah kemudian pada saat malam hari ayahnya pulang kerumah dalam keadaan mabuk dan masuk kedalam kamar anaknya yang sedang tertidur dan langsung melakukan pemaksaan untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Dan setelah kejadian tersebut pelaku lalu mengancam akan membunuhnya jika ia mencoba melaporkan kelakuan bejat ayahnya kepada ibunya atau orang lain.
“Kelakuan bejat pelaku tersebut ketika korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar sampai korban naik dibangku kelas II SMP, kejadian tersebut terjadi hingga awal bulan Juni 2021.”Tutup Hari
Laporan – Asran