LENSAKITA.ID-MUNA. Sunggu malang nasib seorang anak perempuan, panggil saja Bunga (Nama samara) (16) yang harus menerima perlakuan bejat seorang ayah kandungnya sendiri. Yang berinisial Ha (39) asal Desa Kafofo, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, mengungkapkan, korban merupakan anak di bawah umur dan merupakan anak kandung tersangka HA.
“Korban di bawa ke kebun oleh tersangka dan kemudian di lakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan. Perbuatan di lakukan sebanyak 6 kali selama tahun 2022,” kata Alamsyah pada media ini, saat di konfirmasih melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/07/2022).
Mantan Kasat Rekrim Polres Kolaka Utara ini juga menuturkan, jika korban di ancam jika melaporkan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
“Tapi karena anak tersebut tidak sanggup lagi dengan perbuatan bejat ayahnya, maka anak tersebut memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya sendiri di Polsek Kabawo,” jelasnya.
Dengan Adanya laporan tersebut, tim satreskrim Polres Muna segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan Polisi berhasil menagkap pelaku yang sedang berada dijalan tanpa perlawanan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuataan pelaku, maka dijerat dengan Pasal 81 subs pasal 82 uu no 35 tahun 2014 ttg perlindungan anak jo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id