LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Puluhan masyarakat Desa Lambuno, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Selasa (20/03/2023).
Aksi warga tersebut di picu adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia desa Lambuno yang menghilangkan hak suara warga Desa Lambuno sebanyak 57 orang dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilik Tetap (DPT) meski mereka memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) didesa Lambuno.
Nur Alim selaku kordinator lapangan (Korlap) menjelaskan, merujuk dari peraturan Bupati, pihaknya menduga adanya kecurangan penyelewengan yang dilakukan oleh panitia desa. Sebab kata sapaan Halim ini, panitia desa dilapangan hanya berdasarkan keyakinan mereka jika warga tersebut sudah tidak lagi berdomisili di desa Lambuno.
Padahal lanjut Halim, data kependudukan 57 warga yang dihilangkan hak suaranya, baik KTP maupu KK mereka masih beralamat di desa Lambuno. Serta 57 warga tersebut belum sama sekali mengganti atau merubah alamat domisili mereka di tempat lain.
“Bahwa ada aparat desa, kepala dusun dan anggota BPD yang dihilangkan hak suaranya, coba bayangkan pejabat desa saja tidak ada di DPT. Bahkan ada warga yang terdaftar di Daftar Pemilik Sementara (DPS) tapi di DPT tidak ada, ada apa ini dengan panitia desa,” kata Halim dihadapan awak media usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung pertemua DPRD Kolaka Utara.
Sehingga kata Sekretaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kolaka Utara ini, dengan gerakan tersebut mereka berharap warga yang dihilangkan hak suaranya bisa kembali memperoleh haknya.
“Malah yang anehnya ada warga yang sudah tidak berdomisili di desa Lambuno dan sudah berada di daerah lain, tapi namanya masih masuk di DPT. Nah, sehingga kami menduga kuat ada kecurangan yang dilakukan oleh panitia desa,” tegas.
Sementara itu ketua komisi I DPRD Kolaka Utara Drs. H Sabrie, yang menerima aspirasi masyarakat Desa Lambuno juga yang memimpin RPD menjelaskan. Apa yang menjadi tuntutan masyarakat desa Lambuno yang di hilangkan dalam DPT sebanyak 57 orang, pihaknya akan segera menindak lanjuti.
Sehingga kata Sabrie, untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut pihaknya akan menggelar ulang RDP dan memanggil semua pihak yang bersangkutan. Seperti panitia pilkades, DPMD, maupun stakeholder lainnya.
“In Sya Allah hari jum’at (24/03) mendatang kita akan gelar kembali RDP dan memanggil semua pihak yang bersangkutan. Sehingga dari situ kita bisa menyelesaikan persoalan 57 warga yang di hilangkan dari DPT,” tutupnya.
Laporan : Asran