LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kolaka Utara dan sekaligus Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Dr Taupiq S mengungkapkan bahwa, sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus tetap bekerja secara profesional meskipun surat keputusan (SK) penunjukan Pejabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) belum turun.
Lebih lanjut Taupiq juga menggingatkan ASN agar tidak perlu kasa kusut. Sebab menurutnya, siapa pun nantinya menjadi Pj Bupati Kolaka Utara. Pasti orang terbaik dan tugas bawahan Sami’na Wata’na, ada perintah laksanakan.
Hal ini diungkapkan, Taupi S menyusul ada gelombang ASN lingkup Pemda Kolaka Utara yang menuju kendari sejak Tanggal 22 Agustus untuk mengikuti acara pelantikan Pj Bupati Kolaka Utara, yang telah banyak diucapkan selamat di media sosial yakni Asisten III, Pemprov Sultra, Sukanto Toding.
“Isu yang berkembang bahwa Asisten III, Sukanto Toding telah mengantongi SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah mengikuti pembekalan di Kemendagri,” ucap Taupiq, Selasa (29/08/2023).
Menurut Taupiq yang juga Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kolut saat ini dirinya masih belum mengetahui siapa yang akan menjabat Pj Kolaka Utara untuk satu tahun. Meskipun Pj Kolut, Parinringi telah berakhir masa jabatannya pada Tanggal 24 Agustus lalum
“Sampai saat ini, kami belum menerima salinan untuk SK Pj Bupati Kolut sehingga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Masyarakat, lanjut dia diharapkan untuk tetap tenang, jangan termakan dengan isu-isu yang berbau propokasi. Biarkan Pemprov dan Kemendagri yang memiliki kewenangan untuk merilis secara resmi
“Hingga saat ini Pemda Kolaka Utara belum menerima salinan SK Pj Bupati, dari Biro Pemerintahan Kantor Gubernur terkait jadwal pelantikan,” jelas Sekda Kabupaten Kolaka Utara.
Sebelum pada, Senin (28/8) kemarin, puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Pemuda Perduli Kolaka Utara, mengelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kedatangan puluhan masyarakat dan pemuda ini, mempertanyakan pengangkatan Pejabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut), yang disinyalir menyalahi dan bertentangan dengan peraturan dan ketentuan perundang-undang.
Sebab menurut mereka, rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut dan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Alimasi, terhadap perpanjangan Pj Kolut, Parinringi SE, tidak disahuti Kemendagri.
Laporan : Lensakita.id