Lensakita.id-Mesuji, Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Hari Rabu 03 Juni 2020 tahun yang lalu, di Jalan Poros Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Pada hari minggu Tanggal 23 Mei 2021 sekitar pukul 22:30 Wib team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil meringkus Poniman(45) Tahun sebagai tersangka tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, tersangka tertangkap di tempat persembunyian di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Mesuji menjelaskan kronologis kejadian, bermula pada hari Rabu Tanggal 03 Juni 2020 sekira jam 23:00 Wib telah terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Desa Mukti Karya.
“Kronologis kejadian, Ketika itu, pelapor Riyanto(41)Tahun bersama istrinya yang bernama Lestari sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna kuning sedang melintasi Jalan Poros Mukti Karya lalu dibuntuti oleh pelaku yang berjumlah 2(dua) orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam, kata Iptu Riki Nopariansyah, Senin (24/05/2021).
Lanjutnya Iptu Riki Nopariansyah, “kemudian pelapor dihadang oleh pelaku. Setelah itu istri pelapor ditarik dan diperintahkan turun oleh salah satu pelaku yang dibonceng sambil ditodong senjata api rakitan oleh pelaku tersebut. Kemudian pelaku yang lainnya memukul kepala pelapor sebanyak 4(empat) kali dengan menggunakan 1(satu) buah patok kayu. Setelah itu pelapor berteriak meminta pertolongan dan kemudian para pelaku kabur karena melihat ada sepeda motor yang melintas. Setelah itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji, Imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Mesuji menammbahkan kronologis penangkapan, berdasarkan laporan tersebut, “kami team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Mesuji melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, kemudian pada hari Minggu Tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 22:30 Wib, dipimpin langsung oleh saya sendiri untuk menangkap pelaku di tempat persembunyian di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
Ketika saat melakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri kemudian team tekab 308 Polres Mesuji melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka, ulas Kasat Reskrim.
“Kami dari team Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil mengamankan salah satu tersangka bersama Barang Bukti(BB) yaitu 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 2(dua) buah kayu patok dengan panjang sekitar 30cm,” ujar Riki.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan : Ferdi Akbar