Lensakita.id-Kendari, Seorang Pengusaha yang bernama Djoemadi Limano, Terlibat Sengketa Jual Beli Tanah dengan Ketua Pemuda Pancasila Provinsi Sulawesi Tenggara, yang juga Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara 3 Periode Abdul Hasan Mbou, Minggu (7/02/2021).
Abdul Hasan Mbou yang menggunakan Kantor Hukum Arbianto & Partners Counsellors At Law dalam mengajukan upaya hukum tersebut menyatakan dirinya akan berupaya sekuat tenaga untuk memperbaiki konstruksi hukum yang tidak sesuai agar haknya di atas tanah tersebut kembali.
Menurut Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Me. Selaku Managing Partner pada kantor hukum tersebut menyatakan bahwa Kliennya ternyata memiliki Novum baru yang akan memperkuat bukti-buktinya yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung.
“Banyak hal yang tidak masuk akal dalam proses jalannya persidangan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, dikarenakan tenggang waktu yang diberikan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak sesuai dengan perundang-undangan yakni 14 hari,” ujar Arbianto.
Selain itu ditemui ditempat terpisah Christian R. Valentino, S.H. dan Muhammad Muda Maghaska, S.H. membenarkan hal tersebut, “Intinya kami bersama dengan Pak Arbianto selaku Tim kuasa Hukum telah mengupaya yang terbaik untuk Klien kami, kita tinggal tunggu saja hasilnya dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Laporan – Muhammad Irvan.S