LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Sebelumnya puluhan warga dari Desa Lambuno, Kecamatan, Katoi Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melakukan aksi protes terkait adanya 53 warga Desa Lambuno yang tidak masuk dalam Daftar Pemilik Tetap (DPT), Senin (20/03/2023).
Aksi tersebut dipicu karena dari 53 warga Lambuno yang tidak masuk DPT untuk pemilihan kepala Desa (Pilkades) 30 April mendatang. Mereka memiliki KTP yang beralamat Desa Lambuno, Kecamatan, Katoi, tetapi ironisnya hak suaranya dihilangkan.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara Susanti Hernawaty hanya menjelaskan berdasarkan merujuk dari edaran bupati Kolaka Utara dalam aturannya dijelaskan di salah satu poinya bahwa. Dasar penetapan untuk dapat ditetapkan sebagai pemilih adalah penduduk desa setempat yang dapat dibuktikan dengan KTP yang terbit minimal 6 bulan sebelum Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Serta lanjutnya, secara aturan warga tersebut harus terdaftar 6 bulan dalam KTPnya. Sedang mesti sudah bertahun-tahun tinggal di desa tersebut namun tidak memiliki KTP maka dapat dinyatakan tidak bisa terdaftar sebagai DPT.
“Jadi terkait warga berhak di data atau tidak tergantung apakah ia memiliki KTP atau tidak ,” Kata Susanty pada media Lensakita.id saat di konfirmasi melalui sambungan telpon, Selasa (21/03/2023).
Ia juga menuturkan, jika penduduk yang memiliki domisili lain di luar desa dikarenakan suatu hal seperti sedang bersekolah atau bekerja di luar desa dan tidak pernah memindahkan kependudukannya, dapat menyalurkan hak suaranya sesuai alamat kependudukan yang terdaftar sesuai KTP.
“Jadi kesimpulannya jika pemerintah Kabupaten atau negara saja akui warga tersebut masa kadesnya tidak mengakui warganya sendiri yang memang memiliki KTP yang berdomisi di desa tersebut,” cetusnya.
Kemudian saat disinggung terkait persoalan warga Desa Lambuno, Kecamatan, Katoi yang di hilangkan hak suaranya di Desa dimana KTP warga tersebut berdomisili di Desa Lambuno. Ketua KPU Kolaka Utara ini enggan mau berkomentar banyak.
“kalau soal itu, saya tidak bisa berkomentar karena itu pekerjaan orang lain, yang intinya apa yang saya sudah sampaikan itu berdasarkan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah,” tutupnya.
Laporan : Asran