LENSAKITA.ID-WAKATOBI. Pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wakatobi dilakukan pada tanggal 23 Juni 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari/PHI kelas 1A Kendari resmi dilakukan.
Penanganan perkara Tipikor pengadaan Pemasangan Jaringan Internet untuk 66 Desa Se-Kabupaten Wakatobi diduga terkesan dipaksakan olek Penyidik Kejaksaan sebab yang di tetapkan Tersangka M ini adalah merupakan pekerja/tukang bukan selaku Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Anggaran.
“Yang di tetapkan tersangka ini bukan Kuasa Pengguna Anggaran/penguasa Anggaran melainkan seorang tukang yang mengerjakan Instalasi Internet di Kab. Wakatobi,Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini sangat jelas bahwa yang melakukan pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan itu adalah para kepala-kepala desa bukan klien kami,”ujar Samsudin selaku kuasa hukum M, saat dikonfirmasi via WhatsApp
Menurutnya, kliennya hanya mengerjakan saja apa yang di perintakan oleh kepala-kepala desa yang berjumlah 66 Desa. Dalam perkara tersebut dari 66 Kades yang mengadakan pemasangan internet, tidak ada 1 pun Kades yang di tetapkan sebagai tersangka dan ini, menurut Kuasa Hukum M, sangat aneh seorang tukang malah yang di tetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami ini tidak pernah mengetahui berapa jumlah anggaran yang di anggarkan oleh masing-masing Desa dalam pengadaan internet, Klien kami hanya di minta untuk kerjakan dengan upah 5 juta rupiah untuk pertitiknya,” jelasnya.
Sampai berita ini tayang belum ada peryataan resmi dari pihak pengadilan dan yang terkait
Laporan : Lensakita.id