LENSAKITI.ID-KOLAKA UTARA. Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memeriksa 12 saksi terkait kasus perkara dugaan korupsi pematangan dan Penyediaan lahan bandara di Desa Kalu – Kaluku dan Lametuna Kecamatan Kodeoha yang mencapai 7,7 Milliar Kini, naik ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Komang Adi Wijaya menjelaskan. Kini status dugaan Korupsi Proyek Pematangan dan Penyediaan Lahan Bandara di Kolaka Utara sudah naik ke ketahap penyidikan.
Hal tersebut, Komang menuturkan, setelah pihak Kejaksaan melakukan gelar perkara serta memanggil beberapa orang saksi. Hingga sampai saat ini perkara dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan proses penyidikan.
“Saat ini kami masih terus mengumpulkan bukti – bukti serta alat bukti lainnya, sehingga dari situ kita bisa mengetahui siapa dalang atau pelaku yang harus bertanggung jawab atas pekerjaan proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara,” kata Komang pada awak media, Selasa,(6/12/2022).
Lebih lanjut Komang Mengungkapkan, meski saat ini baru 12 saksi yang di panggil dalam kasus tersebut. Namun kata Komang, pihaknya masih akan terus melakukan Lits siapa Pihak – pihak yang terkait, dan tidak tertutup kemungkinan saksi yang telah diperiksa akan bertambah.
“Jadi saat ini kita menungu hasilnya dari penyidikan, dan nantinya juga akan ada keterangan lebih lanjut. Dan saat ini juga para ahli sudah berjalan terkait kasus tersebut” bebernya.
Selain itu juga Kasi Pidsus ini juga menambahkan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara (Bandara) yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Monodon Pilar Nusantara (MPN) mengunakan Dana APBD tahun 2020-2021 yang menelan Anggaran senilai Rp.41.743.600.000 tersebut.
Dan saat ini pihak kejaksaan NegeriKolaka Utara, belum melakukan pemanggilan dari PT. MPN yang berpusat di Banda Aceh.
“Sementara ini kami belum kami belum melakukan pemanggilan dari pihak PT. MPN, mana yang perlu diawal kita minta keterangan sebagai saksi, mana yang pihak – pihak belakangan, karena sementara masih berjalan,” tutupnya.
Laporan : Asran